BERITA TERKINI
Menaker Minta Perusahaan Aplikasi Transparan dalam Perhitungan Bonus Hari Raya untuk Ojol 2026

Menaker Minta Perusahaan Aplikasi Transparan dalam Perhitungan Bonus Hari Raya untuk Ojol 2026

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menerapkan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online. Langkah ini dinilai penting agar mitra pengemudi memahami dasar perhitungan bonus yang diterima serta mencegah perbedaan perhitungan maupun sengketa di kemudian hari.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Surat edaran itu diterbitkan pada 2 Maret 2026 dan ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan aplikasi di seluruh Indonesia.

“BHR ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan, sehingga mereka memperoleh apresiasi yang berkeadilan sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli, Jumat, 6 Maret 2026.

Dalam ketentuan tersebut, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang tercatat resmi sebagai mitra perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir. Besaran BHR ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima mitra selama setahun terakhir, dan wajib diberikan dalam bentuk uang tunai.

Yassierli menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penghitungan BHR agar mitra pengemudi mengetahui secara jelas dasar perhitungan yang digunakan. “Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” katanya.

Selain itu, perusahaan aplikasi diwajibkan menyalurkan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah juga mendorong perusahaan menyalurkan bonus tersebut lebih awal. “BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, tetapi kami mengimbau agar dapat disalurkan lebih cepat,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, pemberian BHR tidak menggantikan program kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi kepada para mitra pengemudi dan kurir. “BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” katanya.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah meminta para gubernur mengawasi implementasi pemberian BHR di daerah masing-masing. Kepala daerah juga diminta menginstruksikan dinas ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaan kebijakan tersebut serta meneruskan surat edaran kepada bupati dan wali kota di wilayahnya.