Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada 2026 menerbitkan Nota Dinas Nomor 400.3.1/1700/101.1/2026 tentang pengendalian penggunaan perangkat digital (gadget) di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan internal yang telah diterapkan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sidoarjo selama tiga tahun terakhir.
Wakil Kepala Humas MAN Sidoarjo, Ahmad Rofiqil, mengatakan pihaknya menyambut baik nota dinas tersebut. Meski demikian, sekolah masih menunggu surat turunan resmi sebagai pedoman pelaksanaan. Sambil menunggu, pembatasan penggunaan gadget tetap dijalankan berdasarkan kebijakan internal yang selama ini berlaku.
Menurut Rofiqil, adanya aturan tertulis dari pemerintah dinilai positif karena memperkuat kebijakan yang sudah berjalan di lingkungan MAN Sidoarjo. “Telah kita lakukan selama tiga terakhir ini, Alhamdulilah bisa berjalan efisien,” kata Rofiqil, Senin (6/4), di kantornya.
Dalam penerapannya, siswa diwajibkan mengumpulkan gadget ke dalam lemari kecil yang tersedia di setiap kelas sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai. Lemari kemudian dikunci, sementara kuncinya diserahkan ke ruang Bimbingan Konseling (BK) untuk memastikan keamanan dan memudahkan pengawasan.
Gadget baru boleh diambil kembali setelah proses belajar mengajar selesai. Namun, jika pembelajaran membutuhkan perangkat digital, siswa diperbolehkan menggunakan gadget dalam waktu terbatas atas izin guru. Setelah tidak diperlukan, perangkat tersebut wajib dikumpulkan kembali sesuai prosedur.
Rofiqil menyebut tujuan kebijakan ini agar siswa lebih fokus pada materi pelajaran dan mencegah penggunaan gadget saat pembelajaran berlangsung. Pihak sekolah menilai pembatasan ini efektif untuk mendukung lingkungan belajar yang kondusif.
Ia menambahkan, kebijakan pembatasan gadget menjadi jalan tengah setelah sebelumnya sekolah sempat melarang siswa membawa perangkat tersebut. Dengan adanya kebutuhan perangkat digital dalam pembelajaran, pembatasan dinilai sebagai solusi agar penggunaan gadget tetap terkontrol.