BERITA TERKINI
Malaysia Matangkan Kebijakan Pajak Digital untuk Perusahaan Teknologi di Kuala Lumpur

Malaysia Matangkan Kebijakan Pajak Digital untuk Perusahaan Teknologi di Kuala Lumpur

Kuala Lumpur mempercepat perumusan kebijakan untuk memajaki aktivitas digital lintas batas, di tengah upaya Malaysia memperkuat penerimaan negara tanpa mengganggu inovasi dan arus investasi di sektor teknologi. Pembahasan ini mengemuka seiring pertumbuhan ekonomi berbasis aplikasi, komputasi awan, dan layanan digital lintas negara yang dinilai melaju lebih cepat dibanding perangkat regulasi konvensional.

Pemerintah Malaysia menata ulang arsitektur perpajakan melalui kombinasi penyesuaian pajak layanan digital, perluasan basis pajak, serta reformasi administrasi seperti penerapan e-invois. Di sisi lain, insentif untuk perusahaan berstatus Malaysia Digital dan investasi pusat data tetap dipertahankan sebagai penyeimbang agar iklim usaha teknologi tetap kompetitif.

Sejak 2020, Malaysia menerapkan Digital Services Tax (DST) yang menyasar penyedia layanan digital asing. Skema ini awalnya ditetapkan pada tarif 6% dan kemudian disesuaikan menjadi 8% mulai 2024. DST diposisikan sebagai instrumen untuk memungut pajak konsumsi atas layanan digital yang dibeli pengguna di Malaysia, sekaligus mengurangi ketergantungan penerimaan pada sektor tradisional. Namun, penyesuaian tarif juga memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku industri terkait potensi kenaikan biaya layanan jika beban pajak diteruskan kepada pelanggan.

Selain DST, Malaysia mendorong penguatan kepatuhan berbasis data melalui modernisasi administrasi perpajakan. Salah satu langkah yang disorot adalah e-invois nasional, yang ditujukan untuk meningkatkan keterlacakan transaksi dan memperkuat kemampuan audit. Dengan sistem ini, transaksi antarbisnis yang sebelumnya tersebar di berbagai format diharapkan menjadi lebih terstandar dan mudah ditelusuri, meski di saat yang sama menuntut kesiapan sistem dan sumber daya manusia, terutama bagi UMKM.

Di balik penataan pajak digital, pemerintah juga menautkan kebijakan ini dengan agenda kesinambungan fiskal. Malaysia disebut menghadapi tekanan defisit setelah pandemi, ketika defisit melebar hingga sekitar 6,4% dari PDB pada 2021 dan menyusut ke kisaran 5,6% pada 2022. Pemerintah menargetkan penurunan defisit menuju 3,5% dari PDB, sehingga diversifikasi sumber penerimaan menjadi salah satu fokus, termasuk dari kanal yang berkaitan dengan ekonomi digital.

Dalam rangka memperluas basis pajak, Malaysia turut membahas rencana pajak atas keuntungan modal di pasar saham. Instrumen ini diposisikan sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan jangka panjang dan memperkecil defisit. Namun, wacana tersebut dipandang sensitif bagi investor karena berpotensi memengaruhi keputusan investasi, sehingga desain kebijakan—termasuk ambang batas dan mekanisme pelaporan—menjadi aspek yang dinilai krusial.

Di saat yang sama, pemerintah tetap mengandalkan insentif sebagai bagian dari strategi menarik investasi teknologi. Program Malaysia Digital dan insentif untuk pembangunan pusat data dipertahankan untuk menjaga daya saing, dengan tujuan mendorong penanaman modal, pembukaan lapangan kerja, serta penguatan kapasitas teknologi domestik. Pendekatan ini mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan fiskal dengan kebutuhan industri akan kepastian dan iklim investasi yang stabil.

Perdebatan di Kuala Lumpur menunjukkan bahwa kebijakan pajak digital tidak hanya menyangkut besaran tarif, tetapi juga kepastian aturan, kesiapan administrasi, dan dampaknya bagi pelaku usaha dari skala besar hingga UMKM. Pemerintah berupaya memastikan pemajakan aktivitas digital berjalan lebih setara, sekaligus menjaga Malaysia tetap menarik sebagai salah satu pusat ekonomi digital di kawasan.