BERITA TERKINI
LPS: Bank Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Siber untuk Lindungi Data Nasabah di Era Digital

LPS: Bank Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Siber untuk Lindungi Data Nasabah di Era Digital

Transformasi digital dinilai menjadi keniscayaan bagi berbagai industri, termasuk perbankan. Namun, di saat yang sama, peningkatan kejahatan siber juga disebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi bank maupun nasabah.

Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar menekankan pentingnya mitigasi risiko untuk memproteksi data nasabah, serta perlunya kehati-hatian nasabah dalam menggunakan data pribadi. Hal itu ia sampaikan dalam Diskusi Online bertema Digitalisasi dan Penguatan Sistem Keamanan Perbankan yang digelar Tempo Media Group, dikutip Jumat (24/9/2021).

Dua fokus mitigasi risiko di era transformasi digital

Ary menyebut terdapat dua hal utama terkait mitigasi dan kondisi perbankan di Indonesia pada era transformasi digital.

  • Dari sisi bank, perbankan diminta memperkuat sistem keamanan siber, sekaligus membantu nasabah dalam pemahaman dan pengelolaan data pribadi.
  • Dari sisi nasabah, masyarakat perlu menyadari bahwa informasi data pribadi yang digunakan untuk bertransaksi melalui platform digital maupun e-commerce harus dijaga.

Ia mengingatkan agar data yang bersifat credential tidak mudah diunggah atau dibagikan kepada pihak yang tidak jelas.

Nasabah diminta memantau transaksi secara berkala

Ary juga mengimbau nasabah untuk secara periodik memonitor riwayat transaksi rekening. Menurutnya, pemahaman dan ketelitian dalam bertransaksi serta menggunakan data digital menjadi penting karena serangan siber dapat menyasar data pribadi yang terekspos di platform digital.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat berujung pada penggerusan dana dan menimbulkan kerugian.

LPS: Masyarakat tidak perlu khawatir menabung di bank digital

Lebih lanjut, Ary menyatakan LPS sebagai otoritas penjamin simpanan terus mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir menabung di bank, baik digital maupun non-digital.

Ia menegaskan simpanan nasabah dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang dikenal sebagai 3T, yakni:

  • dana nasabah tercatat,
  • tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan,
  • dan simpanan tidak menyebabkan kerugian bank, misalnya terkait kredit macet.

“Kami merespons secara positif transformasi digital, tetapi di sisi lain perbankan pun harus melaksanakan mitigasi risiko untuk memproteksi data nasabah,” kata Ary.

Ia menambahkan, upaya tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan kerugian, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.