Di tengah tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia, muncul pertanyaan mendasar: apakah masyarakat benar-benar sudah melek digital, atau baru sebatas terbiasa menatap layar. Berbagai persoalan di ruang digital—mulai dari penipuan online, penyebaran berita palsu, hingga kebocoran data pribadi—menunjukkan bahwa kemampuan menggunakan perangkat belum otomatis berbanding lurus dengan kemampuan bernavigasi secara aman dan bertanggung jawab.
Kesalahpahaman yang kerap terjadi di masyarakat adalah menyamakan literasi digital dengan keterampilan teknis mengoperasikan perangkat elektronik. Padahal, literasi digital mencakup kemampuan memahami, mengevaluasi, dan menggunakan teknologi secara kritis, aman, serta bertanggung jawab. Menggeser layar dan menekan tombol dipandang sebagai langkah awal, bukan tujuan akhir.
Sejumlah fenomena disebut mencerminkan kondisi literasi digital saat ini. Hoaks dan informasi palsu masih mudah beredar, termasuk di kalangan berpendidikan tinggi. Korban penipuan online terus bertambah, seperti investasi palsu dan pinjaman ilegal. Kesadaran tentang perlindungan data pribadi dinilai masih rendah. Selain itu, ucapan kasar di ruang digital juga semakin sering muncul, terutama ketika mendekati momentum politik.
Dalam penilaian tersebut, akar masalahnya antara lain terletak pada pendidikan yang masih berfokus pada aspek teknis. Pemikiran kritis, etika bermedia, dan perlindungan data disebut belum banyak diajarkan dalam kurikulum sekolah formal. Di sisi lain, kesadaran mengenai hak digital juga dinilai belum kuat, sehingga masyarakat belum sepenuhnya memahami pentingnya perlindungan terhadap data, privasi, dan akses pada informasi yang benar.
Ukuran keberhasilan transformasi digital juga dinilai masih keliru. Kemajuan sering diukur dari jumlah pengguna internet, bukan dari kualitas penggunaan dan tingkat keamanannya. Akibatnya, dimensi literasi digital yang lebih substansial berisiko terabaikan.
Empat dimensi literasi digital yang ditekankan meliputi kemampuan berpikir kritis terhadap informasi—seperti memeriksa sumber, mengenali bias, serta membedakan fakta dan opini. Dimensi berikutnya adalah keamanan pribadi, termasuk mengenali pola penipuan. Selain itu, privasi dan perlindungan data diri dipandang penting untuk dipahami beserta risiko membagikan informasi pribadi. Terakhir, etika digital, karena unggahan dan komentar dapat berdampak nyata pada orang lain.
Sejumlah rekomendasi diajukan untuk memperkuat literasi digital. Di antaranya mengintegrasikan pendidikan literasi digital kritis ke dalam materi pembelajaran sejak tingkat dasar, serta memperluas pelatihan berbasis komunitas agar menjangkau masyarakat akar rumput. Platform digital juga didorong lebih aktif memberi edukasi kepada pengguna, tidak semata berfokus pada peningkatan interaksi. Selain itu, diperlukan aturan yang benar-benar melindungi hak digital masyarakat.
Di tingkat individu, masyarakat didorong membangun kebiasaan “jeda sebelum berbagi”: berhenti sejenak, memeriksa kembali informasi, lalu membagikannya bila sudah yakin. Pada akhirnya, kemajuan digital sebuah negara dinilai tidak semestinya diukur dari banyaknya akun media sosial, melainkan dari seberapa cerdas, aman, dan bertanggung jawab masyarakat dalam menggunakan teknologi.