BERITA TERKINI
Lima Aplikasi Trading Kripto yang Banyak Digunakan pada 2026, Ini Perbandingannya

Lima Aplikasi Trading Kripto yang Banyak Digunakan pada 2026, Ini Perbandingannya

Memasuki 2026, pasar aset kripto disebut bergerak dari fase spekulasi menuju era yang lebih matang. Setelah periode pasca-halving yang panjang, sejumlah proyeksi dari lembaga keuangan asing dan pelaku pasar besar seperti Goldman Sachs dan JP Morgan menggambarkan optimisme yang dinilai lebih terukur.

Mayoritas analis memproyeksikan Bitcoin (BTC) dapat mempertahankan posisi di atas level psikologis US$100.000, dengan target agresif hingga US$200.000 apabila adopsi ETF spot meluas, termasuk ke dana pensiun global. Kondisi ini dinilai menjadi momentum menarik bagi trader maupun investor untuk memanfaatkan peluang di pasar cryptocurrency.

Di Indonesia, pilihan aplikasi kripto semakin beragam. Namun, pemilihan aplikasi yang tepat menjadi penting agar investor dapat bertindak cepat dan efisien, sekaligus memahami aspek biaya, fitur, keamanan, dan kepatuhan regulasi. Berikut ringkasan lima aplikasi trading kripto yang disebut banyak digunakan secara global, beserta fitur dan catatan risikonya.

1. Pluang

Pluang memperkuat posisinya sebagai salah satu aplikasi trading kripto di Indonesia dengan ekosistem multi-aset. Platform ini disebut telah digunakan lebih dari 12 juta pengguna dan menawarkan akses ke 2.000+ produk investasi, mulai dari kripto, saham Amerika, ETF Amerika, emas dan perak, reksa dana, hingga rencana saham Indonesia (segera), serta produk derivatif seperti crypto perpetuals dan opsi saham AS. Pluang disebut berizin dan diawasi Bappebti dan OJK.

Fitur dan keunggulan yang disebutkan: akses instan ke 2.000+ aset; 600+ koin kripto dalam satu aplikasi; transaksi kripto menggunakan Rupiah (IDR) dengan deposit/penarikan instan via bank lokal, QRIS, dan e-wallet tanpa P2P; fitur analisis berbasis AI (Aura AI) untuk analisis fundamental, teknikal, dan sinyal pasar real-time; leverage hingga 25x pada crypto futures dan 4x untuk saham Amerika yang dapat diperdagangkan 24 jam dengan biaya 0%; pemotongan pajak final otomatis; grafik berbasis TradingView; serta fitur Take Profit dan Stop Loss.

Catatan risiko: untuk emas, saham AS, ETF, Yield USD, dan leverage, transaksi dicatat di Jakarta Futures Exchange (JFX) dan dijamin Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Untuk aset kripto dan crypto futures, transaksi dicatat di Central Finansial X (CFX) dan dijamin Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Untuk reksa dana, transaksi difasilitasi oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

2. Coinbase

Coinbase merupakan exchange dan dompet aset kripto asal Amerika Serikat. Platform ini dikenal memiliki reputasi keamanan tinggi serta diawasi oleh berbagai regulator global, namun disebut belum berada di bawah lisensi OJK.

Fitur dan keunggulan yang disebutkan: 300+ aset kripto; Coinbase Wallet; staking; recurring buys; integrasi DeFi; ragam jenis order dan tools seperti Limit, Market, Stop-Limit, OCO, dan TWAP; futures hingga 20x leverage; margin, grid trading, dan copy trading; serta fitur yield/staking.

Catatan risiko: karena belum berizin PAKD dari OJK, transaksi kripto di Coinbase disebut berpotensi menimbulkan persoalan pajak dan perlindungan konsumen di Indonesia.

3. Nanovest

Nanovest adalah platform investasi digital di Indonesia yang menyediakan akses ke berbagai produk, termasuk saham Amerika, kripto, dan emas digital.

Fitur dan keunggulan yang disebutkan: 300+ aset kripto; tersedia di mobile/web; grafik real-time; limit order; dan price alerts. Platform ini disebut tidak menyediakan crypto futures.

Catatan risiko: pengguna tetap perlu memperhatikan fluktuasi harga kripto serta kemungkinan biaya tambahan atau syarat lain yang perlu dicek melalui pusat bantuan atau panduan layanan.

4. Bybit

Bybit adalah exchange kripto global berbasis di Dubai yang diawasi regulator internasional, namun disebut belum berada di bawah lisensi OJK. Platform ini dikenal sebagai bursa derivatif yang menawarkan perpetual futures dan leverage tinggi.

Fitur dan keunggulan yang disebutkan: 500+ koin; perpetual futures dengan leverage hingga 200x; otomasi trading dan fitur meniru strategi trader; serta ragam order dan tools seperti Market, Limit, Conditional orders, Trailing Stop, dan alat manajemen risiko.

Catatan risiko: risiko pasar dinilai tinggi, terutama pada produk derivatif. Absennya izin PAKD dari OJK juga disebut berpotensi memunculkan persoalan pajak dan perlindungan konsumen.

5. Binance

Binance adalah platform kripto global yang diawasi regulator internasional, namun disebut belum berada di bawah lisensi OJK. Binance dikenal memiliki ekosistem yang luas, mencakup spot trading, derivatif, staking, hingga NFT marketplace.

Fitur dan keunggulan yang disebutkan: 500+ koin dan 1.500+ trading pairs; akses ke token DeFi dan meme, pairing fiat, serta alat likuiditas; antarmuka web dan aplikasi seluler dengan chart real-time; dukungan order Limit, Market, Stop-Limit, OCO, TWAP; serta futures.

Catatan risiko: karena belum berizin PAKD dari OJK, pengguna Indonesia disebut berpotensi menghadapi kendala hukum dan pajak saat bertransaksi di platform ini.

Tips memilih aplikasi trading kripto

Sejumlah pertimbangan yang disebut penting antara lain memastikan aplikasi berizin dan diawasi regulator (seperti OJK atau Bappebti), membandingkan biaya transaksi dan minimum deposit, menilai kejelasan keamanan data dan dana, memanfaatkan akun demo atau fitur edukasi sebelum bertransaksi dengan dana riil, serta menyesuaikan pilihan dengan profil risiko dan tujuan investasi.

Kesimpulan

Di tengah pertumbuhan industri aset digital, setiap aplikasi menawarkan nilai tambah yang berbeda. Namun, investor tetap perlu mencermati aspek keamanan, biaya, dan kepatuhan regulasi sebelum mengambil keputusan. Evaluasi kebutuhan dan profil risiko pribadi, serta manfaatkan fitur edukasi maupun akun demo yang tersedia, menjadi langkah yang disarankan sebelum berinvestasi.