Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu meluncurkan aplikasi Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran (SARAN) sebagai langkah memperkuat pengawasan kualitas siaran televisi dan radio di era digital. Peluncuran dilakukan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Ruang Pola Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jumat (8/5/2026).
KPID Bengkulu menyebut aplikasi SARAN dirancang untuk menghadirkan sistem pengawasan siaran yang lebih modern, cepat, dan mudah diakses. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan tayangan televisi atau siaran radio yang dinilai melanggar aturan atau tidak layak dikonsumsi publik.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu. Acara turut dihadiri perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, insan pers, akademisi, lembaga penyiaran, serta kalangan pelajar.
Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan perkembangan teknologi menuntut sistem pengawasan penyiaran yang lebih adaptif. Ia menilai aplikasi SARAN dapat menjembatani partisipasi publik dalam menjaga kualitas siaran.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat dipermudah untuk menyampaikan aduan apabila menemukan isi siaran yang tidak layak konsumsi, baik yang ditonton maupun yang didengar,” ujar Tedi.
Tedi menjelaskan, selama ini masih ada masyarakat yang kesulitan menyampaikan laporan pelanggaran isi siaran karena keterbatasan akses dan prosedur yang dianggap rumit. Dengan sistem digital berbasis aplikasi, proses pengaduan dapat dilakukan secara praktis melalui telepon genggam.
Aplikasi SARAN disebut sudah tersedia untuk diunduh melalui Play Store dan App Store. Selain itu, layanan juga dapat diakses melalui situs resmi KPID dalam format aplikasi berbasis web.
Menurut Tedi, aplikasi ini tidak hanya menjadi media pengaduan, tetapi juga sarana komunikasi antara masyarakat dan lembaga pengawas penyiaran. KPID berharap keterlibatan publik meningkat agar kualitas siaran di Bengkulu menjadi lebih sehat, edukatif, dan ramah bagi semua kalangan.
Ia menekankan pengawasan isi siaran tidak dapat hanya dilakukan regulator. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang bertanggung jawab.
“Di era digital seperti sekarang, integrasi teknologi menjadi kebutuhan mutlak. Karena itu kami ingin masyarakat ikut aktif mengawasi siaran agar konten yang beredar tetap sesuai aturan dan norma,” katanya.
Melalui SARAN, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). KPID menyatakan aduan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Bimtek peluncuran aplikasi ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional dan akademisi, yakni Komisioner KPI Pusat Aliyah, Anggota KPI Pusat Muhammad Asmayadi, serta Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin (Unihaz) Bengkulu Arifah Hidayati. Para pemateri menyoroti tantangan pengawasan penyiaran yang kian kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media digital.
Selain aspek teknis pengawasan, kegiatan tersebut juga memuat edukasi literasi media di tengah arus informasi digital. Peserta mendapat pemahaman mengenai cara mengenali konten siaran yang melanggar aturan, termasuk tayangan yang mengandung kekerasan, ujaran kebencian, pornografi, maupun informasi yang menyesatkan.
KPID Bengkulu berharap peluncuran SARAN dapat mendorong budaya pengawasan bersama antara regulator, lembaga penyiaran, dan masyarakat, sehingga kualitas siaran televisi dan radio di Bengkulu terus meningkat dan memberi manfaat positif bagi publik.