BERITA TERKINI
KPID Bengkulu Luncurkan Aplikasi SARAN untuk Perkuat Pengawasan Siaran Digital

KPID Bengkulu Luncurkan Aplikasi SARAN untuk Perkuat Pengawasan Siaran Digital

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu meluncurkan aplikasi SARAN (Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran) guna memperkuat pengawasan penyiaran digital sekaligus memudahkan masyarakat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran isi siaran di Provinsi Bengkulu.

Ketua KPID Bengkulu Tedi Cahyono menegaskan perlindungan terhadap seluruh lapisan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, harus menjadi perhatian utama dalam kebijakan dan pengawasan penyiaran. Menurutnya, KPID Bengkulu tidak hanya dituntut menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berperan aktif mendorong literasi media, memperkuat etika penyiaran, serta memastikan ruang siar tetap sehat, mencerdaskan, dan bertanggung jawab.

Tedi menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, KPID memiliki fungsi mengawasi isi siaran lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi, seperti televisi dan radio. KPID juga diamanahkan untuk memastikan konten siaran diisi oleh tayangan yang sehat, menghibur, memberikan edukasi, dan berdampak sosial positif. Ia menambahkan, undang-undang tersebut menjadi regulasi utama yang mengatur prinsip, asas, tujuan, serta pengawasan penyiaran radio dan televisi melalui pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga pengatur.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Aliyah menyampaikan bimbingan teknis aplikasi SARAN ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas lembaga penyiaran dalam pengawasan berbasis digital. Ia menyebut SARAN sebagai sistem pelaporan dan pengawasan berbasis digital yang diharapkan membuat pengawasan penyiaran lebih efektif, transparan, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Dukungan juga disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nandar Munadi. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung KPID Bengkulu untuk terus mengembangkan pengawasan penyiaran sekaligus mempermudah masyarakat menyampaikan laporan jika terdapat indikasi pelanggaran. Menurut Nandar, pemerintah daerah berupaya memastikan konten siaran di Bumi Merah Putih sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan, etika, dan kepentingan publik.

Terkait aplikasi SARAN, Nandar menilai inovasi tersebut sebagai terobosan baru dalam pengawasan penyiaran. Ia menyebut aplikasi itu merupakan sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi dari pusat hingga daerah, sehingga masyarakat dapat melaporkan konten bermasalah secara langsung serta memantau tindak lanjutnya secara transparan.