Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu meluncurkan aplikasi SARAN (Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran) sebagai upaya memperkuat pengawasan penyiaran digital sekaligus mempermudah masyarakat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran isi siaran di Provinsi Bengkulu.
Ketua KPID Bengkulu Tedi Cahyono mengatakan perlindungan terhadap seluruh lapisan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, harus menjadi perhatian utama dalam kebijakan dan pengawasan penyiaran. Ia menekankan KPID Bengkulu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga dituntut berperan aktif mendorong literasi media, memperkuat etika penyiaran, serta memastikan ruang siar tetap sehat, mencerdaskan, dan bertanggung jawab.
Menurut Tedi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, KPID memiliki fungsi melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi, seperti televisi dan radio. Amanat tersebut, kata dia, bertujuan memastikan ruang dengar dan ruang siar diisi konten yang sehat, menghibur, memberikan edukasi, dan berdampak sosial positif. Tedi juga menyebut UU Nomor 32 Tahun 2002 sebagai regulasi utama yang mengatur prinsip, asas, tujuan, serta pengawasan penyiaran radio dan televisi melalui pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga pengatur.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Aliyah menyampaikan bimbingan teknis aplikasi SARAN ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas lembaga penyiaran dalam pengawasan berbasis digital. Ia menjelaskan SARAN merupakan sistem pelaporan dan pengawasan penyiaran berbasis digital untuk mewujudkan pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dukungan juga disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nandar Munadi. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung KPID Bengkulu untuk terus mengembangkan pengawasan penyiaran sekaligus mempermudah masyarakat menyampaikan laporan apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Nandar menyatakan pemerintah daerah berupaya memastikan konten siaran di Bengkulu sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, etika, dan kepentingan publik. Ia menilai aplikasi SARAN sebagai terobosan baru karena menjadi sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi dari pusat hingga daerah, sehingga masyarakat dapat melaporkan konten bermasalah secara langsung serta memantau tindak lanjutnya secara transparan.