BERITA TERKINI
KPID Bengkulu Luncurkan Aplikasi SARAN untuk Perkuat Pengawasan Penyiaran Digital

KPID Bengkulu Luncurkan Aplikasi SARAN untuk Perkuat Pengawasan Penyiaran Digital

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu meluncurkan aplikasi SARAN (Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran) sebagai langkah memperkuat pengawasan penyiaran digital di Provinsi Bengkulu. Peluncuran disampaikan dalam kegiatan bimbingan teknis yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (8/5).

Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan perkembangan teknologi informasi meningkatkan potensi pelanggaran isi siaran, mulai dari penyebaran hoaks hingga konten yang dinilai tidak sejalan dengan nilai edukasi dan kepentingan publik.

Tedi menegaskan KPID tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mendorong literasi media masyarakat serta memperkuat etika penyiaran. Menurutnya, upaya tersebut diperlukan agar ruang siar tetap sehat, mencerdaskan, dan bertanggung jawab.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, KPID memiliki tugas melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi, seperti televisi dan radio,” ujar Tedi.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Aliyah, menyebut aplikasi SARAN sebagai sistem pelaporan dan pengawasan penyiaran berbasis digital yang dinilai efektif, transparan, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi. Ia menyampaikan dukungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap penguatan pengawasan penyiaran, sekaligus upaya mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran siaran.