BERITA TERKINI
KPAI Dorong Kepatuhan Platform Digital pada PP Tunas untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

KPAI Dorong Kepatuhan Platform Digital pada PP Tunas untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

JAKARTA — Penggunaan gadget di kalangan anak-anak kian melekat dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari belajar, hiburan, hingga bersosialisasi. Di sisi lain, meningkatnya intensitas akses digital juga memunculkan risiko, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia serta potensi penyalahgunaan data pribadi anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, keberhasilan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sangat ditentukan oleh kepatuhan platform digital.

Anggota KPAI Kawiyan menegaskan seluruh penyelenggara platform digital perlu berkomitmen menjalankan aturan yang telah ditetapkan. “Keberadaan PP Tunas harus diikuti dengan komitmen dan kepatuhan semua platform digital. Kepatuhan platform melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dimandatkan PP Tunas akan menjadi kunci keberhasilan PP Tunas dalam memberikan perlindungan terhadap anak di ranah digital,” kata Kawiyan.

Menurut dia, regulasi tersebut memuat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi platform digital, antara lain klasifikasi usia pengguna, penilaian tingkat risiko platform, pembatasan akses sesuai usia, serta perlindungan data pribadi anak. Selain itu, platform juga dituntut melakukan moderasi konten, menyediakan transparansi algoritma, memberikan edukasi dan literasi digital bagi anak dan orang tua, menyediakan mekanisme pengaduan, serta menjalani audit kepatuhan.

Sejalan dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas. Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

Dalam aturan turunan itu, platform digital dilarang memfasilitasi pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Platform juga diwajibkan memblokir atau menonaktifkan akun anak dengan risiko tinggi pada kelompok usia tersebut.

Penerapan kebijakan akan dilakukan bertahap. Pada tahap awal, terdapat delapan platform yang wajib menyesuaikan kebijakan, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.