Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS tidak bertujuan melarang anak sepenuhnya menggunakan gadget. Aturan tersebut, menurut Komnas PA Babel, lebih menekankan pembatasan usia serta mendorong pendampingan orang tua, terutama dalam penggunaan media sosial.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Babel, Imelda Handayani, mengatakan anak di era digital saat ini tidak bisa dipisahkan dari teknologi. Bahkan, dalam dunia pendidikan, penggunaan perangkat digital telah menjadi kebutuhan. Karena itu, pendekatan yang diperlukan bukanlah pelarangan total, melainkan pembatasan dan pengawasan.
“Pembatasan ini bukan berarti anak sama sekali tidak boleh menggunakan gadget. Tidak begitu. Karena kita hidup di era sekarang yang memang sudah tidak bisa lepas dari teknologi,” kata Imelda dalam dialog bertema ‘Lindungi Anak di Dunia Digital: Peran PP TUNAS dan Orang Tua’ di RRI Belitung, Kamis, 9 April 2026.
Imelda menambahkan, sejumlah mata pelajaran di sekolah bahkan mewajibkan anak memiliki perangkat digital untuk menunjang pembelajaran. Namun, kebebasan tanpa pendampingan dinilai dapat menimbulkan risiko besar bagi anak.
Menurutnya, ruang digital memang dapat memberikan manfaat, tetapi juga membawa ancaman serius jika anak mengakses media sosial tanpa batasan. Risiko yang disebut antara lain cyberbullying, paparan konten negatif, eksploitasi, hingga menjadi target predator online.
“Yang penting adalah pembatasan dan pendampingan. Anak harus paham dampak positif dan negatifnya,” ujarnya.
Imelda menilai anak-anak belum memiliki pola pikir yang matang untuk memahami risiko dari aktivitas digital. Ia mencontohkan kasus perundungan yang dilakukan anak, direkam, lalu diunggah ke media sosial hingga viral, tanpa menyadari dampak hukum maupun psikologis yang dapat timbul.
Selain itu, ia mengingatkan adanya modus predator digital yang memanfaatkan kebiasaan anak mengunggah foto atau aktivitas pribadi di media sosial. Dari unggahan tersebut, pelaku dapat membangun pendekatan hingga berujung pada eksploitasi dan pemerasan.
“Dunia digital itu seperti pisau bermata dua, ada manfaatnya, tapi juga ada risiko besar kalau tidak digunakan dengan bijak,” kata Imelda.
Ia menekankan peran orang tua menjadi kunci dalam penerapan PP TUNAS, terutama untuk membatasi akses anak terhadap media sosial dan mendampingi anak agar memahami penggunaan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Sementara itu, salah satu orang tua di Belitung, Marisya, menilai penerbitan PP TUNAS dapat membantu orang tua dalam mengawasi anak di era digital. Ia mengatakan anak saat ini sulit dipisahkan dari gadget karena telah menjadi kebutuhan, termasuk untuk belajar. Meski demikian, penggunaan tetap perlu dibatasi agar tidak berlebihan.
“Kalau dilarang total rasanya sulit, karena anak juga butuh untuk belajar. Tapi memang harus ada batasan dan orang tua harus dampingi, supaya anak tidak bebas main media sosial,” ujar Marisya.