Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap nomor induk kependudukan (NIK) dan data lain yang digunakan dalam registrasi kartu telepon seluler. Penggunaan data kependudukan di luar keperluan registrasi kartu SIM dinilai sebagai pelanggaran yang berpotensi merugikan warga negara.
Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi mengatakan negara berkewajiban melindungi data pribadi penduduk, mulai dari nomor kartu keluarga (KK), NIK, tanggal/bulan/tahun lahir, hingga catatan penting lain yang tercantum dalam data kependudukan. Pernyataan itu disampaikannya di kompleks parlemen, Jakarta.
Menurut Arwani, kewajiban melindungi data kependudukan telah diatur dalam Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu, ia merujuk Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyatakan data kependudukan warga negara tidak boleh disebarluaskan untuk kepentingan apa pun karena termasuk informasi yang dikecualikan.
Arwani juga meminta pemerintah meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Ia menilai penyebarluasan data kependudukan berpotensi merugikan warga, terlebih karena dalam praktiknya data pribadi kerap diunggah ke media sosial. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz meminta pemerintah dan penyedia layanan (provider) bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi pengguna ponsel. Ia juga mendorong pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi, yang dinilai semakin mendesak seiring berkembangnya tren “big data”.
Meutya menyatakan Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah beberapa kali berdiskusi dan sepakat perlunya aturan khusus agar perlindungan data pribadi di dunia maya segera memiliki payung hukum. Ia mendorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi disetorkan pemerintah sebagai undang-undang prioritas.