Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan pedoman etika penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) bagi organisasi maupun perusahaan di Indonesia. Pedoman tersebut direncanakan diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) dan saat ini sudah berada pada tahap draf.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, penerbitan SE pedoman etika AI ditargetkan pada awal Desember 2023. Pernyataan itu disampaikan Nezar dalam acara Media Gathering Kominfo di The Westin Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Menurut Nezar, SE pedoman etika AI diproyeksikan menjadi pelengkap dari regulasi yang sudah ada, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menilai, untuk tahap awal, SE diharapkan dapat membantu mengantisipasi penerapan dan pengaturan AI di Indonesia.
Fokus pada norma penggunaan dan kontrol teknologi
Nezar tidak merinci kapan tepatnya SE tersebut akan terbit, serta belum memaparkan secara detail isi draf pedoman. Namun, ia menjelaskan bahwa substansi SE akan memuat norma-norma penggunaan AI, termasuk aspek kontrol teknologi, serta sejumlah hal yang perlu diperhatikan ketika suatu organisasi mengembangkan atau menerapkan AI.
Ia menegaskan, pedoman yang disusun tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi. Kominfo, kata Nezar, ingin memastikan manfaat AI tetap dapat dimaksimalkan dengan tetap meminimalkan berbagai risiko yang mungkin muncul.
Masukan pemangku kepentingan sebelum finalisasi
Nezar menyebut draf SE tersebut telah melalui proses diskusi panjang selama lebih dari satu tahun. Sebelum difinalisasi dan diterbitkan, Kominfo berencana mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk berdiskusi pada Senin (27/11/2023) guna menghimpun masukan terhadap draf pedoman etika AI.
Nezar menambahkan, penerbitan SE ini dipandang sebagai langkah awal. Ke depan, Kominfo akan melihat perkembangan penerapan AI di Indonesia untuk menentukan bentuk pengaturan lanjutan dalam peraturan-peraturan berikutnya.