Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan rencana pembentukan komite etika berinternet untuk mengatur cara masyarakat berkomunikasi di media sosial. Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar ruang digital di Indonesia lebih bersih, sehat, beretika, produktif, serta mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Menindaklanjuti situasi tersebut, Kemenkominfo mengambil langkah-langkah yang strategis, kolaboratif, dan berkelanjutan dengan membentuk net ethic committee (komite etika berinternet),” kata Johnny dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/2/2021).
Dua tugas utama komite
Johnny menjelaskan, komite etika berinternet akan memiliki dua tugas utama. Pertama, merumuskan panduan praktis terkait budaya serta etika berinternet dan bermedia sosial. Panduan ini disebut akan berlandaskan asas kejujuran, penghargaan, kebajikan, kesantunan, serta penghormatan terhadap privasi dan data pribadi orang lain.
Menurut Johnny, panduan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan literasi digital masyarakat, termasuk kecakapan menggunakan instrumen digital dan kemampuan merespons arus informasi digital secara lebih optimal.
Kedua, komite bertugas mendorong pelaksanaan panduan praktis budaya dan etika di internet serta media sosial.
Kolaborasi dengan pemangku kepentingan
Dalam menjalankan tugasnya, komite akan bekerja sama dengan ekosistem dan pemangku kepentingan yang sudah ada, termasuk organisasi Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi. Gerakan ini berfokus pada literasi digital untuk menangkis peredaran hoaks, ujaran kebencian, perundungan siber, pornografi, penipuan, hingga radikalisme di internet.
Johnny menyebut, anggota komite nantinya akan melibatkan berbagai unsur, antara lain Kemenkominfo, kementerian dan lembaga terkait, pegiat literasi digital, akademisi, tokoh masyarakat dan agama, kelompok kepemudaan, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
Meski demikian, Kemenkominfo belum merinci pihak-pihak yang akan terlibat secara spesifik. Saat ini, kementerian masih menyusun kelengkapan komite sebelum disosialisasikan kepada masyarakat. “Tunggu sebentar, kami sedang menyiapkannya,” ujar Johnny.
Penetrasi internet tinggi, etika dinilai rendah
Johnny menuturkan, pembentukan komite ini juga didorong oleh meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia. Survei HootSuite dan We Are Social mencatat pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta atau 73,7 persen dari total populasi. Angka tersebut hampir sejalan dengan laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) pada kuartal II-2020 yang mencatat 196,7 juta pengguna.
Namun, ia menilai pemanfaatan ruang digital belum diiringi perilaku yang beretika. Johnny mengutip survei Microsoft yang menyebut tingkat kesopanan warganet Indonesia menjadi yang terendah di Asia Tenggara.
Dalam laporan Digital Civility Index (DCI) Microsoft, tingkat kesopanan pengguna internet di Indonesia memburuk ke angka 76. Nilai itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-29 dari 32 negara yang disurvei. Penurunan tersebut dikaitkan dengan maraknya hoaks, ujaran kebencian, perundungan, dan penipuan.
Johnny menekankan peningkatan layanan telekomunikasi perlu dibarengi penggunaan ruang digital yang beretika. Ia berulang kali menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika dalam aktivitas di ruang digital.