BERITA TERKINI
Komdigi Perketat Pengawasan Misinformasi di Ruang Digital, Soroti Risiko Polarisasi Sosial

Komdigi Perketat Pengawasan Misinformasi di Ruang Digital, Soroti Risiko Polarisasi Sosial

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap misinformasi di ruang digital seiring meningkatnya penyebaran informasi keliru yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan publik. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak dapat membiarkan dampak misinformasi berkembang di tengah tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia.

Meutya mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mewajibkan pemerintah melindungi masyarakat dari dampak negatif penyebaran informasi menyesatkan di platform digital. Ia juga menilai persoalan misinformasi bukan hanya tantangan nasional, melainkan telah diakui sebagai masalah global.

Dengan jumlah pengguna internet Indonesia yang mencapai sekitar 230 juta orang, Meutya menilai ruang digital memiliki dampak besar terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap konten bermasalah dinilai perlu diperkuat.

Salah satu kategori yang disebut paling mengkhawatirkan adalah disinformasi kesehatan. Komdigi menerima berbagai laporan dari dokter dan tenaga kesehatan mengenai informasi keliru yang beredar di media sosial dan berpotensi menimbulkan dampak serius. “Salah satunya yang kami lihat, atau laporan-laporan temuan yang kami lihat adalah itu. Tapi itu hanya salah satunya,” kata Meutya usai inspeksi mendadak di kantor Meta di Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Ia mencontohkan perhatian pemerintah pada penyebaran informasi keliru terkait vaksin dan penyakit campak yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Selain isu kesehatan, Komdigi mencatat meningkatnya misinformasi terkait kejahatan digital, termasuk penipuan daring dan praktik scamming yang banyak menyasar masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan.

Pemerintah juga menyoroti disinformasi terkait isu pemerintahan dan pembangunan yang dinilai dapat memicu polarisasi sosial. Meutya menekankan isu tersebut tidak dimaknai sebagai pertentangan antara pemerintah dan rakyat, melainkan informasi menyesatkan yang dapat memicu kebencian antarkelompok masyarakat. “Nah ini kemudian jangan diartikan bahwa ini antara pemerintah dengan rakyat. Tapi disinformasi yang kemudian memicu kebencian satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan konten digital, Komdigi melakukan inspeksi mendadak ke kantor perwakilan Meta Platforms. Pemerintah meminta platform tersebut meningkatkan transparansi algoritma serta memperkuat sistem moderasi konten guna menekan penyebaran informasi menyesatkan.

Saat ini, Komdigi menyatakan masih menunggu komitmen dari pihak Meta terkait langkah-langkah perbaikan yang diminta pemerintah.