Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik untuk menyempurnakan Buku Putih Peta Jalan (roadmap) Kecerdasan Artifisial (KA) Nasional serta Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Konsultasi ini ditujukan untuk menghimpun tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan guna mendukung pengembangan kebijakan AI yang inklusif dan bertanggung jawab di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Komdigi menyebut konsultasi publik tersebut dimaksudkan untuk memperoleh masukan dari pihak-pihak terkait. Buku Putih Peta Jalan KA Nasional disusun sebagai landasan strategis pemerintah dalam mempercepat pemanfaatan teknologi AI yang berkelanjutan, inklusif, serta selaras dengan nilai-nilai etika yang berlaku di Indonesia.
Proses penyusunan dokumen ini melibatkan 443 perwakilan dari unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, dan media yang tergabung dalam Gugus Tugas Peta Jalan KA Indonesia. Ke depan, Buku Putih tersebut diharapkan menjadi acuan penting dalam perumusan kebijakan nasional terkait pengelolaan dan pengembangan kecerdasan artifisial.
Sejalan dengan penyusunan Buku Putih, Komdigi juga menyiapkan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial sebagai pelengkap kebijakan etika yang sebelumnya telah dirilis melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023. Inisiatif ini ditujukan untuk memperkuat fondasi etis dalam pengembangan dan penggunaan AI di Indonesia.
Pemerintah berharap forum konsultasi publik dapat memperkaya substansi kedua dokumen tersebut sehingga menghasilkan kajian yang komprehensif dan akurat untuk mendukung pengembangan kecerdasan artifisial di Tanah Air. Komdigi mengundang masyarakat menyampaikan tanggapan hingga 22 Agustus 2025 melalui email resmi kementerian.