BERITA TERKINI
Komdigi Akan Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun pada Aplikasi Berisiko Mulai 28 Maret 2026

Komdigi Akan Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun pada Aplikasi Berisiko Mulai 28 Maret 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia akan mulai menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada aplikasi tertentu yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan anak, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan penonaktifan akun tersebut diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Menurut rencana, tahapan implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada sejumlah aplikasi tertentu.