BERITA TERKINI
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO, Proses Disebut Lebih Cepat

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO, Proses Disebut Lebih Cepat

BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan kemudahan layanan digital bagi peserta yang ingin mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dengan fitur ini, peserta dapat mengajukan klaim secara praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.

Layanan klaim JHT lewat JMO dirancang untuk mempercepat proses, meningkatkan keamanan, serta membuat pengajuan lebih efisien seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan berbasis digital.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, mengatakan digitalisasi layanan menjadi bagian dari komitmen institusinya dalam meningkatkan kualitas pelayanan. “Kami terus berupaya menghadirkan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan. Dengan aplikasi JMO, proses klaim JHT dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja,” ujarnya, Jumat, 27 Maret 2026.

BPJS Ketenagakerjaan menyebut hadirnya fitur klaim JHT di JMO ditujukan untuk memangkas birokrasi dan waktu tunggu. Jika sebelumnya pencairan memerlukan waktu berhari-hari, proses klaim melalui JMO diklaim dapat diselesaikan dalam hitungan menit secara real-time setelah pengajuan diverifikasi.

Sejumlah keunggulan yang ditawarkan klaim JHT melalui JMO antara lain peserta tidak perlu mengantre di kantor cabang maupun melalui portal web lapakasik, proses pencairan yang disebut lebih singkat setelah verifikasi, serta akses pengajuan yang dapat dilakukan 24 jam sehari dan dari mana saja melalui ponsel pintar.

Adapun terkait syarat dan ketentuan utama klaim JHT, informasi rinci tidak dijabarkan dalam data yang tersedia.