Kepercayaan (trust) kian dipandang sebagai komoditas paling langka di era digital, sekaligus faktor yang menentukan keberlangsungan bisnis. Merek yang gagal menjaga kepercayaan digital berisiko kehilangan bukan hanya konsumen, tetapi juga legitimasi sosial.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Rhenald Kasali, dalam bukunya Self Driving (2018) menekankan perubahan perilaku konsumen di era digital. Ia menyatakan, “Konsumen di era digital bukan hanya bertransaksi. Mereka ingin dihargai. Privasi, transparansi, dan kejujuran adalah bagian dari nilai jual baru.”
Sejalan dengan itu, laporan PwC Global Digital Trust Insights 2025 mencatat 77% organisasi global akan meningkatkan investasi keamanan siber. Hampir setengahnya juga memfokuskan diri pada pembangunan kepercayaan sebagai keunggulan kompetitif.
Di Indonesia, tantangan membangun ekosistem kepercayaan digital tidak hanya berkaitan dengan kesiapan teknologi, tetapi juga regulasi dan literasi. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 20 September 2022 disebut sebagai langkah monumental. Namun, efektivitasnya dinilai tidak semata bergantung pada dokumen hukum, melainkan pada kesiapan ekosistem dalam menjalankan dan mengawasi implementasinya.
Survei Kementerian Kominfo dan Katadata Insight Center (2023) menunjukkan 72% pelaku UMKM belum memahami implikasi UU PDP. Pada saat yang sama, sebagian besar perusahaan disebut belum memiliki petugas perlindungan data (DPO) yang memadai.
Dari sisi publik, Indeks Literasi Digital Indonesia 2023 masih berada di level sedang dengan skor 3,54 dari 5. Kondisi ini mengindikasikan adanya celah antara regulasi, pelaku usaha, dan konsumen dalam memahami serta menerapkan praktik digital yang aman dan bertanggung jawab.
Sejumlah kekhawatiran juga muncul terkait implementasi UU PDP. Media Indonesia (2022) menyoroti potensi UU PDP menjadi alat untuk membungkam kritik atau kebebasan pers apabila tidak diawasi secara transparan dan akuntabel.
Di tengah derasnya arus digitalisasi, pendekatan “jalan tengah” yang menempatkan teknologi secara manusiawi mengemuka. Teknologi dinilai tidak bisa dihindari, tetapi arah penggunaannya dapat dipilih. Dalam konteks pemasaran digital, teknologi dapat menjadi jembatan antara bisnis dan konsumen—bukan tembok yang memanipulasi, melainkan jendela yang membuka kepercayaan.
Sejumlah prinsip disebut diperlukan untuk memperkuat ekosistem tersebut, mulai dari privacy by design, transparansi penggunaan algoritma, audit etik berkala, hingga pendidikan digital sebagai agenda publik nasional. Pada akhirnya, kunci membangun masa depan digital bukan hanya regulasi yang tegas, tetapi juga budaya digital yang menjunjung etika dan menghormati manusia sebagai subjek, bukan sekadar objek data.