Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi agar anak berusia di bawah 12 tahun dapat masuk ke tempat wisata, seiring karakter wisata yang banyak didominasi perjalanan keluarga.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan diskresi tersebut dapat diberikan dengan sejumlah syarat, di antaranya kedua orang tua anak telah menerima vaksin COVID-19 lengkap. Pernyataan itu disampaikan Sandiaga saat kunjungan ke Kampung Wisata Rejowinangun, Yogyakarta, Jumat.
Menurut Sandiaga, apabila ayah dan ibu sudah divaksin lengkap, orang tua dapat mengakses QR Code aplikasi PeduliLindungi yang diwajibkan tersedia di setiap objek wisata yang telah menjalani uji coba pembukaan.
Ia berharap kebijakan ini dapat mengurangi kesulitan orang tua saat mengajak anak berusia di bawah 12 tahun untuk berwisata. Namun, Sandiaga mengingatkan bahwa keringanan tersebut harus dibarengi peningkatan tanggung jawab pemerintah daerah, terutama untuk menuntaskan vaksinasi serta memastikan protokol kesehatan, pelacakan (tracing), dan pengujian (testing) berjalan dengan baik.
“Mudah-mudahan, pariwisata bisa kembali bergerak namun tetap aman dan bebas COVID-19,” kata Sandiaga.
Terkait pembukaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bagi wisatawan asing, Sandiaga menyebut diperlukan persiapan yang lebih matang. Saat ini, kementerian disebut masih memfokuskan pembukaan Bali untuk menerima turis asing.
Ia menambahkan kewaspadaan tetap diperlukan karena adanya varian baru. Menurutnya, Bali sebagai pulau tersendiri dinilai lebih memungkinkan untuk dilokalisir, sedangkan di DIY dikhawatirkan berisiko merembet ke daerah lain sehingga membutuhkan persiapan lebih banyak.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyambut baik diskresi bagi anak di bawah 12 tahun untuk diizinkan masuk tempat wisata. Namun, ia menekankan kebijakan tersebut perlu diterapkan serentak di seluruh wilayah DIY karena DIY merupakan kawasan aglomerasi wisata.
Heroe juga menyebut seluruh tempat wisata wajib memenuhi ketentuan, termasuk penyediaan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Ia mengatakan pemerintah mendorong destinasi wisata dan area publik segera melengkapi sertifikasi CHSE serta QR Code PeduliLindungi.