Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah menyatakan dukungan terhadap penguatan riset dan inovasi daerah berbasis kekayaan intelektual. Komitmen itu ditunjukkan melalui kehadiran Kanwil Kemenkum Sulteng dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 yang digelar di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (28/4/2026).
Rakorda tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam mendorong perlindungan hukum atas hasil riset, inovasi, dan produk unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi serta daya saing.
Dalam kegiatan itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Moh. Ali. Rakorda turut dihadiri unsur pemerintah daerah, akademisi, peneliti, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang riset dan inovasi.
Salah satu agenda utama Rakorda adalah peluncuran Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah. Peresmian dilakukan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah, serta perwakilan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Selain peluncuran Sentra KI, dilakukan pula peresmian ruang layanan Sentra KI BRIDA yang ditandai dengan pemotongan pita sebagai simbol dimulainya operasional layanan kekayaan intelektual di lingkungan BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah.
Rakhmat Renaldy menilai pembentukan Sentra KI BRIDA sebagai langkah penting untuk membangun budaya riset dan inovasi yang tidak hanya menghasilkan karya, tetapi juga memberikan perlindungan hukum serta nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan daerah. Ia menegaskan perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam mendukung daya saing daerah, khususnya terhadap hasil penelitian, teknologi tepat guna, produk unggulan, hingga karya kreatif masyarakat Sulawesi Tengah.