Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas 45 Mataram, Kamis, 30 April 2026. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat ekosistem riset, inovasi, serta perlindungan KI di lingkungan perguruan tinggi.
Wakil Rektor III Universitas 45 Mataram, Yani Rosita Sarlan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum NTB. Ia menyebut informasi mengenai Sentra KI sebenarnya telah diperoleh saat sosialisasi paten pada Maret 2026, namun belum sempat ditindaklanjuti secara optimal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, menjelaskan bahwa koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah terjalin antara Universitas 45 Mataram dan Kanwil Kemenkum NTB. Menurutnya, Sentra KI menjadi langkah strategis bagi perguruan tinggi untuk mengelola, melindungi, dan memaksimalkan potensi hasil riset serta karya cipta sivitas akademika.
“Sentra Kekayaan Intelektual bukan hanya menjadi wadah administrasi pendaftaran KI, tetapi juga pusat penguatan budaya inovasi dan perlindungan hukum atas karya-karya akademik. Dengan Sentra KI, perguruan tinggi dapat meningkatkan daya saing institusi sekaligus mendukung kinerja dosen dan peneliti,” ujar Anna.
Dalam diskusi, pihak universitas menyampaikan bahwa sebelumnya telah ada inisiatif internal terkait lembaga serupa, tetapi belum berjalan optimal karena keterbatasan informasi teknis. Menanggapi hal itu, Tim KI Kanwil NTB memaparkan mekanisme pembentukan Sentra KI beserta dokumen yang dibutuhkan, antara lain surat keputusan (SK) tim pengelola, SK pembentukan Sentra KI, serta surat pengantar kepada Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi.
Tim KI juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya perlindungan KI di perguruan tinggi, termasuk perbedaan hak cipta dan paten, serta manfaat strategis KI dalam mendukung reputasi akademik dan institusi.
Sebagai tindak lanjut, Universitas 45 Mataram akan menyiapkan dokumen persyaratan pembentukan Sentra KI. Sementara itu, Kanwil Kemenkum NTB menyatakan siap memberikan pendampingan teknis hingga Sentra KI dapat beroperasi secara optimal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan peran perguruan tinggi sebagai pusat lahirnya inovasi yang perlu didukung sistem perlindungan hukum yang kuat. Ia juga mendorong perguruan tinggi di NTB membangun ekosistem KI melalui pembentukan Sentra KI agar inovasi memiliki nilai manfaat, nilai ekonomi, dan daya saing yang dapat berkontribusi bagi pembangunan daerah maupun nasional.