Jakarta — Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memberikan penghargaan kepada delapan perusahaan yang dinilai telah mematuhi prinsip hak asasi manusia (HAM) berdasarkan sistem Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Prisma).
Prisma merupakan program aplikatif mandiri yang dapat digunakan perusahaan untuk menganalisis risiko pelanggaran HAM dari kegiatan bisnisnya di Indonesia. Program yang diprakarsai Kemenham ini disebut hadir untuk mengisi kekosongan alat ukur bisnis dan HAM.
“Saya sampaikan terima kasih kepada mereka yang hari ini sudah mendapatkan penghargaan, tapi jangan ge er dulu karena penghargaan cuma satu tahun,” kata Menteri HAM Natalius Pigai usai menyerahkan penghargaan di Jakarta, Jumat.
Pigai menyampaikan bahwa isu bisnis dan HAM penting bagi negara beradab. Komitmen pemerintah untuk menerapkan prinsip tersebut, menurut dia, ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Dalam Perpres itu diatur bahwa pelaku usaha bertanggung jawab untuk menghormati HAM. Namun, Pigai mengatakan penerapannya saat ini masih bersifat sukarela dan akan ditingkatkan menjadi wajib (mandatory) mulai 2027 atau 2028.
“Tapi mulai sekarang kita harus bekerja untuk menunaikan kewajiban kita, the state obligation to respect, kita punya kewajiban untuk memajukan, menghormati [hak asasi] yang bekerja,” ujar Pigai.
Prisma memiliki 12 indikator penilaian yang mencakup kebijakan HAM, tenaga kerja, kondisi kerja, serikat pekerja, privasi, diskriminasi, lingkungan, agraria dan masyarakat adat, tanggung jawab sosial (CSR), mekanisme pengaduan, rantai pasok, serta dampak HAM bagi perusahaan.
Perusahaan dapat mendaftar secara mandiri melalui laman Prisma untuk mengetahui risiko pelanggaran HAM yang kemudian dianalisis oleh Kemenham. Hasil analisis tersebut akan mengategorikan tingkat risiko, mulai dari merah, kuning, hingga hijau.
“Nanti bisa masuk kategori merah, yang paling bawah, berarti kurang sekali itu, potensi [pelanggaran] HAM-nya tinggi. Ada yang kuning, sedang. Ada yang hijau, itu kategori baik,” kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan.
Delapan perusahaan yang menerima penghargaan merupakan pelaku usaha yang memperoleh penilaian prima atau kategori hijau. Perusahaan penerima berasal dari badan usaha milik negara hingga perusahaan swasta dari dalam dan luar negeri.
Perusahaan yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Panasonic Manufacturing Indonesia, PT Nisshinbo Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Timah Tbk, PT Merdeka Copper Gold Tbk, PT Prudential Life Assurance, serta PT Oki Pulp & Paper Mills.