BERITA TERKINI
Kemendukbangga dan KLH Sepakati Tamasya Jadi Syarat PROPER 2025 untuk Predikat Emas

Kemendukbangga dan KLH Sepakati Tamasya Jadi Syarat PROPER 2025 untuk Predikat Emas

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengadaan Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) sebagai salah satu syarat dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji mengatakan gagasan Tamasya berangkat dari pengamatan saat kunjungan ke Kalimantan Timur, ketika ia melihat perusahaan dengan jumlah pekerja besar dan mempertanyakan pengasuhan anak-anak para pekerja. Menurutnya, Tamasya diharapkan dapat disiapkan perusahaan sebagai bagian dari persyaratan PROPER.

Tamasya dirancang sebagai tempat penitipan anak bagi perempuan pekerja dengan penekanan pada aspek tumbuh kembang anak. Program ini juga mencakup pendampingan oleh pengasuh yang berkompeten serta layanan rujukan bagi anak-anak yang membutuhkan.

Wihaji menegaskan, persyaratan pengadaan Tamasya merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung perempuan pekerja agar tetap dapat memberikan pola asuh terbaik bagi anak tanpa kehilangan hak untuk bekerja. Ia mencontohkan pekerja di sektor perkebunan yang anak-anaknya diharapkan tetap mendapatkan pengasuhan yang layak.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan perusahaan yang tidak memiliki Tamasya tidak dapat memperoleh kategori Emas dalam PROPER 2025. Ia menjelaskan PROPER merupakan penilaian ketaatan tata lingkungan pada unit usaha.

Hanif menyebutkan, dari 5.476 perusahaan yang mengikuti PROPER tahun ini dan menargetkan kategori Emas, perusahaan wajib melakukan inovasi sosial, termasuk penyediaan Tamasya yang masuk dalam program unggulan Kemendukbangga/BKKBN. Ia juga menyampaikan bahwa untuk mencapai predikat Emas atau Hijau dalam PROPER dipersyaratkan memiliki Tamasya.

Selain penandatanganan MoU, kegiatan tersebut juga diikuti penyerahan bantuan secara simbolis dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk Tamasya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pada kesempatan yang sama, dilakukan sosialisasi Surat Edaran Bersama enam menteri tentang pembentukan dan penyelenggaraan tempat penitipan anak di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, swasta, dan masyarakat kepada pemerintah daerah.