Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers mengenai kebijakan THR, BHR, dan stimulus ekonomi Idul Fitri yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).