Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026. Aturan ini mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, sebagai upaya melindungi generasi muda dari konten negatif di ruang digital.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) di daerah. Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhajir, menilai pembatasan penggunaan gawai bagi anak merupakan langkah penting di tengah masifnya penggunaan teknologi saat ini.
“Emang harusnya ada batasan-batasan ya, karena bagaimanapun ketika sekarang ini gadget digunakan oleh semua kalangan, maka harus ada pembatasan-pembatasan terkait dengan kapan anak boleh mengakses gadget, termasuk konten-konten apa saja yang bisa diakses anak-anak itu kan harus dibatasi,” ujar Muhajir saat dikonfirmasi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, regulasi seperti PP Tunas menjadi payung hukum penting untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak, terutama dalam menghadapi berbagai risiko di dunia digital, mulai dari paparan konten negatif, kecanduan gawai, hingga potensi penyalahgunaan media sosial.
Meski demikian, Kemenag Jombang menyatakan hingga saat ini belum menerima petunjuk teknis maupun instruksi resmi dari Kemenag pusat terkait implementasi kebijakan tersebut di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Seandainya nanti kita mendapatkan informasi apa pun dari Kemenag pusat, lewat madrasah, mungkin dari Dirjen Pendis, maka kita akan siap untuk mensosialisasikan ke seluruh madrasah yang ada di Jombang,” kata Muhajir.
Ia menegaskan, pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut, khususnya dalam lingkup pendidikan madrasah di bawah naungan Kemenag. Sosialisasi direncanakan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari jenjang pendidikan usia dini hingga menengah atas.
Muhajir menjelaskan, apabila materi dan pedoman pelaksanaan sudah diterima, Kemenag Jombang akan segera memberikan pemahaman kepada guru, siswa, dan orang tua mengenai pentingnya pengawasan penggunaan gawai bagi anak.
“Ketika kita punya materi untuk sosialisasi, kita akan segera sosialisasikan,” tegasnya.
Sasaran sosialisasi meliputi seluruh jenjang madrasah di Kabupaten Jombang, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih aman dan sehat dalam penggunaan teknologi digital.
Dengan diberlakukannya PP Tunas, pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan dan orang tua, berperan aktif mengawasi aktivitas digital anak.
“Regulasi ini tidak hanya membatasi, tetapi juga menjadi panduan dalam membangun kebiasaan digital yang sehat sejak usia dini,” pungkasnya.