BERITA TERKINI
Kejari Jayapura Optimalkan Pengawasan Dana Desa lewat Aplikasi Jaga Desa, Terkendala Jaringan dan Akses Wilayah

Kejari Jayapura Optimalkan Pengawasan Dana Desa lewat Aplikasi Jaga Desa, Terkendala Jaringan dan Akses Wilayah

JAYAPURA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menegaskan komitmennya mengawal pengelolaan Dana Desa pada 2026 di wilayah kerja yang mencakup empat kabupaten dan satu kota. Pengawalan tersebut dilakukan melalui pendampingan dan pengawasan agar pemanfaatan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayapura, Royal Sitohang, mengatakan kejaksaan memiliki peran, tugas, dan kewenangan untuk melakukan pendampingan serta pengawasan penggunaan Dana Desa. Pendampingan dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sementara pengawalan pelaksanaan kegiatan dilakukan bidang Intelijen agar penggunaan Dana Desa tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat manfaat.

“Kejaksaan punya peran dan kewenangan melakukan pendampingan pengelolaan Dana Desa melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan mengawal kegiatan penggunaan Dana Desa agar tepat waktu, tepat sasaran dan tepat manfaat melalui bidang Intelijen,” kata Royal saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2026).

Untuk memperkuat pengawasan, Kejari Jayapura menghadirkan inovasi aplikasi berbasis digital bernama Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengawasan dan pengawalan penggunaan Dana Desa di setiap kampung atau desa, termasuk melalui fitur laporan atau pengaduan yang terhubung langsung dengan pusat.

Namun, implementasi aplikasi tersebut masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan jaringan internet di sejumlah kampung. “Kendala yang dihadapi dalam penerapan aplikasi Jaga Desa ini adalah masih ada terdapat Kampung atau Desa yang belum memiliki jaringan internet dan ada juga Kampung atau Desa yang jaringan internetnya belum stabil,” ujar Royal.

Wilayah kerja Kejari Jayapura meliputi Kota Jayapura serta Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, dan Mamberamo Raya. Dalam cakupan tersebut terdapat 14 kampung di Kota Jayapura, 139 kampung di Kabupaten Jayapura, 91 kampung di Kabupaten Keerom, 60 kampung di Kabupaten Mamberamo Raya, dan 92 kampung di Kabupaten Sarmi.

Selain persoalan jaringan, tantangan lain berupa kondisi geografis dan akses transportasi yang sulit, terutama di Sarmi dan Mamberamo Raya. Royal menyebut jarak yang jauh dan tingkat kesulitan akses ke kampung-kampung menjadi hambatan dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kejari Jayapura melakukan upaya pelatihan kepada operator desa, kepala kampung, dan aparat terkait. Menurut Royal, perhatian juga diperlukan pada aspek sumber daya manusia di daerah masing-masing agar pemanfaatan aplikasi dan pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih optimal.

Royal mengimbau kepala kampung, aparat desa, serta bendahara agar menggunakan Dana Desa dengan baik dan benar sesuai peruntukannya dalam APBKam. Ia juga menegaskan kejaksaan siap memberikan pendampingan apabila dibutuhkan.

Di sisi lain, masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan kejaksaan. “Hindari pihak yang tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan kejaksaan sehingga tidak tertipu nantinya,” tegasnya.

Terkait penanganan kasus penyalahgunaan Dana Desa, Royal menyatakan hingga saat ini belum ada kasus yang ditangani di wilayah kerja Kejari Jayapura. Ia berharap kondisi tersebut dapat terus dipertahankan.