BERITA TERKINI
Kejagung Buka Kanal Pelaporan Program Makan Bergizi Gratis lewat Aplikasi Jaga Desa

Kejagung Buka Kanal Pelaporan Program Makan Bergizi Gratis lewat Aplikasi Jaga Desa

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani menyatakan masyarakat dapat melaporkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Pelaporan ini ditujukan untuk memantau kesesuaian kualitas makanan dan anggaran per sajian.

Reda menjelaskan, penerima manfaat MBG seperti guru dan murid akan mendapatkan tautan untuk mengirim laporan berupa foto atau video makanan yang diterima. Laporan tersebut dapat memuat keterangan jika makanan dinilai tidak layak, termasuk bila basi atau dinilai tidak sesuai dengan perkiraan nilai anggaran per porsi.

“Ada link diberikan kepada penerima manfaat, yaitu guru–murid. Di link itu mereka mengisi video atau foto dari produk tersebut. Kalau memang basi, sudah, bilang basi. ‘Wah, ini kurang dari Rp10 ribu,’ kira-kira, ‘Cuma nasi sama kentang doang,’ foto,” kata Reda saat menghadiri Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.

Menurut Reda, aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital Kejagung yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dengan integrasi tersebut, intelijen kejaksaan dapat memantau tata kelola anggaran secara langsung.

Untuk memastikan validitas laporan masyarakat, Kejagung juga bekerja sama dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas). Anggota Abpednas yang berada di berbagai desa akan diberdayakan untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap laporan yang masuk.

“Kalau benar kan berarti bagus. Ada tata kelola keuangan desa yang termonitor dengan baik dan terverifikasi. Kemudian, ada pengembangan-pengembangan, di mana ada produk dari pemerintah, yaitu MBG,” ujar Reda.

Reda menyebut mekanisme pelaporan tersebut sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah, salah satunya Pacitan, Jawa Timur. Ia mengatakan, setiap laporan yang diterima akan ditelusuri dan disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait.

“Sudah ada laporan-laporan, misalnya di Pacitan, kemarin, produknya begini, jelek, segala macam. Langsung report (lapor), kita langsung ingatkan kepada sekolahnya maupun kita laporkan juga kepada BGN untuk kasih sanksi ke SPPG. Sanksinya bisa, pertama, mungkin teguran. Kalau itu bisa juga di- suspend (dihentikan sementara),” ujar Reda.

Ia menambahkan, penerapan aplikasi Jaga Desa dilakukan secara bertahap dan saat ini sebagian besar desa di Pulau Jawa telah mulai menggunakannya. “Tapi semua hampir semua link sudah kami serahkan. Jadi, mudah-mudahan bisa merata,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menilai aplikasi Jaga Desa dapat menjadi instrumen tambahan dalam pengawasan program MBG. Ia menyebut aplikasi tersebut relevan karena memungkinkan pemantauan penggunaan dana publik secara digital, termasuk dana MBG yang sebagian besar disalurkan ke desa-desa.

Dadan menjelaskan, sekitar 93 persen anggaran BGN untuk program MBG ditransfer ke rekening virtual (virtual account) SPPG di seluruh Indonesia yang mayoritas berada di wilayah pedesaan. “Dengan kerja sama BGN dengan Kejaksaan Agung, saya kira pengawasan terkait dengan pemanfaatan dana di virtual account di setiap SPPG akan makin intens,” ungkapnya.