PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti kegiatan Evaluasi Pengelolaan Akses Jaringan Internet yang digelar Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Senin (2/3/2026). Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan menjadi forum untuk menilai efektivitas kebijakan pengelolaan akses internet yang diterapkan di lingkungan kantor wilayah.
Evaluasi ini merupakan tindak lanjut Surat Dinas Kepala Pusdatin Nomor SEK.7-TI.06.01-3 tertanggal 25 Februari 2026 yang bersifat sangat segera. Kebijakan yang dievaluasi merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dari Kanwil Kemenkum Sulteng, kegiatan diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Muhammad Wahab Marawali bersama Tim HRBTI. Keikutsertaan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan jaringan internet di lingkungan kantor wilayah berjalan optimal, aman, dan sesuai standar.
Dalam forum evaluasi, peserta membahas dinamika pelaksanaan kebijakan pengelolaan akses internet, termasuk kendala teknis setelah implementasi. Sejumlah isu yang mengemuka antara lain pengaturan bandwidth, pembatasan akses situs tertentu untuk keamanan sistem, stabilitas koneksi, serta kebutuhan peningkatan kapasitas infrastruktur jaringan guna mendukung layanan digital yang semakin intensif.
Tim Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyampaikan kondisi pelaksanaan di lapangan, termasuk kebutuhan penyesuaian teknis agar kebijakan yang diterapkan tidak menghambat tugas dan fungsi pelayanan publik. Diskusi berlangsung interaktif dengan penekanan pada pentingnya keseimbangan antara penguatan keamanan sistem informasi dan kelancaran akses kerja pegawai.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pengelolaan jaringan internet yang terstruktur dan terkontrol merupakan bagian penting dari transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.
“Jaringan internet bukan sekadar sarana pendukung, melainkan infrastruktur utama dalam menjalankan pelayanan publik berbasis digital. Karena itu, pengelolaannya harus aman, terukur, dan tetap mendukung produktivitas kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi semacam ini menjadi ruang pembelajaran bersama untuk perbaikan berkelanjutan. “Setiap masukan dari daerah harus menjadi bahan penyempurnaan kebijakan di tingkat pusat, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar adaptif terhadap kebutuhan operasional dan tantangan teknis di lapangan,” kata Rakhmat.
Melalui partisipasi dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan terus memperkuat komitmen membangun tata kelola teknologi informasi yang profesional, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan. Penguatan sistem jaringan internet yang stabil dan aman diharapkan mendukung proses administrasi, layanan hukum, serta koordinasi kelembagaan secara lebih efektif.