Pontianak—Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mengikuti rapat pengembangan Aplikasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan integrasi data KI Komunal yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/1/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut surat Pelaksana Harian Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Nomor HKI.2-TI.05.03-11 tertanggal 22 Januari 2026 tentang undangan pembahasan pengembangan aplikasi KI Komunal.
Kanwil Kemenkum Kalbar diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, serta jajaran JFU dan CPNS Bidang KI. Pertemuan juga diikuti perwakilan kanwil dari sejumlah daerah, antara lain Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, dan wilayah lainnya.
Masukan Kanwil: Stabilitas Aplikasi hingga Fitur Draft
Rapat diawali pembukaan dari perwakilan pusat yang menekankan pentingnya peran aktif kantor wilayah untuk menyampaikan kendala teknis dan pengalaman selama penginputan serta pemenuhan data dukung KI Komunal. Forum ini menjadi ruang dialog untuk menjaring aspirasi pengguna utama aplikasi agar pengembangan sistem selaras dengan kebutuhan operasional di daerah.
Dalam sesi penyampaian masukan, Tim Pendampingan Inventarisasi KI Komunal memberi kesempatan kepada tiap perwakilan kanwil untuk menyampaikan usulan perbaikan. Kanwil Jawa Barat dan Bali menyampaikan kendala berupa aplikasi yang kerap keluar sendiri (logout) atau force close saat proses input, sehingga data tidak tersimpan dan harus diulang. Kanwil Bali juga mengusulkan adanya fitur penyimpanan sementara (draft) untuk mengantisipasi gangguan sistem.
Unggah Video dan Kebutuhan Ketentuan Teknis
Masalah teknis pengunggahan data dukung berupa video berdurasi panjang dan berukuran besar, khususnya untuk KIK berbentuk Warisan Budaya Takbenda, turut menjadi sorotan. Sejumlah kanwil mengharapkan ketentuan teknis yang lebih jelas mengenai batas ukuran, resolusi, dan mekanisme unggah video, termasuk kemungkinan penyediaan menu khusus untuk tautan video seperti Google Drive.
Dashboard dan Filter Data Dinilai Masih Terbatas
Kanwil Bali dan Nusa Tenggara Barat juga menyoroti keterbatasan dashboard serta fitur penyaringan (filter) data. Fitur yang tersedia dinilai belum mampu menampilkan rekap secara rinci berdasarkan kabupaten/kota, jenis KIK, maupun status permohonan. Kondisi ini disebut berdampak pada kesulitan penyediaan data yang cepat, akurat, dan terstruktur untuk kebutuhan pelaporan pimpinan.
Isu Data Lama dan Verifikasi Permohonan
Sementara itu, Kanwil Sumatera Barat menyampaikan isu hilangnya sebagian data KIK lama yang sertifikatnya telah terbit, perubahan fitur lokasi yang menghilangkan opsi kecamatan dan kelurahan, serta ketidakkonsistenan pola verifikasi permohonan KIK.
Komitmen Tindak Lanjut dari Pusat
Menanggapi berbagai catatan tersebut, pihak pusat menyatakan komitmen menindaklanjuti masukan yang masuk, termasuk perbaikan stabilitas sistem, pengembangan fitur draft, evaluasi mekanisme unggah video, serta penyempurnaan dashboard dan fitur filter data. Adapun usulan lain seperti fitur live chat disebut masih memerlukan kajian lanjutan sesuai ketersediaan sumber daya.
Langkah Berikutnya
Sebagai tindak lanjut, Tim Pendampingan Inventarisasi KI Komunal bersama Tim Perencanaan dan Pengembangan Direktorat Teknologi Informasi akan menggelar rapat internal untuk menentukan penyesuaian yang dapat diterapkan pada aplikasi pencatatan KIK maupun Pusat Data KIK. Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan komitmen untuk menyesuaikan pola kerja penginputan KIK, melakukan pendataan ulang atas data yang bermasalah, serta berkoordinasi aktif dengan pusat guna meningkatkan layanan pencatatan KI Komunal agar lebih optimal, akurat, dan berkelanjutan.