Kajian muslimah di Masjid Darussalam, Rabu (15/4/2026), membahas etika berutang dalam perspektif Islam sekaligus tantangan yang muncul dari perkembangan teknologi digital, terutama terkait penggunaan gadget di kalangan anak-anak dan remaja.
Dalam pemaparannya, Ustadz Dian Rangga, M.E.Sy. menyoroti tingginya intensitas penggunaan gadget pada anak-anak, bahkan sejak usia sangat dini. Ia menyampaikan keprihatinan terhadap fenomena bayi yang disebut telah terbiasa menggunakan perangkat digital sebelum mencapai usia dua tahun. Karena itu, ia menganjurkan orang tua lebih selektif dalam memberikan akses gadget kepada anak.
Menurutnya, ada tiga faktor utama yang mendorong kecanduan telepon genggam, yakni permainan (game), konten pornografi, dan aktivitas yang berkaitan dengan utang digital. Ketiga faktor tersebut dinilai saling berhubungan dan berpotensi memengaruhi perilaku serta kondisi mental pengguna, khususnya generasi muda.
Dalam kajian itu juga disampaikan contoh kasus seorang remaja laki-laki yang memilih mengurung diri di kamar dan mengalami kecanduan pornografi. Kondisi tersebut disebut berdampak pada kehidupan sosial dan kesehariannya, serta dijadikan ilustrasi mengenai risiko penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.
Dari sisi syariat, penceramah menjelaskan bahwa utang memiliki aturan dan etika yang perlu dipenuhi. Mengacu pada Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 282, umat Islam dianjurkan untuk mencatat setiap transaksi utang, menentukan waktu pelunasan, serta melibatkan saksi. Jika saksi tidak tersedia, sumpah atas nama Tuhan disebut dapat menjadi penguat dalam transaksi tersebut.
Ia juga menegaskan, utang sebaiknya dilakukan dalam kondisi mendesak dan disertai kemampuan untuk melunasi. Utang yang dilakukan tanpa pertimbangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kajian turut membahas kondisi masyarakat kurang mampu. Disebutkan bahwa kelompok fakir miskin seharusnya tidak dibebani dengan utang, melainkan dibantu melalui mekanisme zakat. Dalam konteks ini, lembaga pengelola zakat serta negara disebut memiliki tanggung jawab untuk memastikan bantuan tersalurkan.
Selain itu, penceramah menyinggung tekanan sosial dalam keluarga, seperti dorongan kepada pasangan yang baru menikah untuk segera memiliki rumah. Tekanan tersebut dinilai dapat mendorong pasangan mengambil pembiayaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariat. Sebagai alternatif, disampaikan skema pembelian rumah dalam lingkup keluarga dengan sistem cicilan yang disepakati bersama.
Di bagian lain, kajian juga membahas pandangan bahwa membicarakan pihak yang tidak melunasi utang termasuk dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan dalam konteks sosial, khususnya untuk tujuan penegakan hak.
Kajian ditutup dengan penekanan pentingnya pengelolaan utang yang bijak, penggunaan teknologi yang terkontrol, serta dukungan keluarga dan lembaga sosial untuk menjaga stabilitas kehidupan individu maupun masyarakat di era modern.