BERITA TERKINI
Jawa Timur Terapkan Pembatasan Penggunaan Gadget di SMA/SMK/SLB, Siswa Tetap Boleh Bawa Ponsel

Jawa Timur Terapkan Pembatasan Penggunaan Gadget di SMA/SMK/SLB, Siswa Tetap Boleh Bawa Ponsel

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB sejak 13 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan proses pembelajaran yang lebih aman, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan penggunaan gadget perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi siswa. Menurutnya, pemanfaatan perangkat digital harus dikendalikan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik.

Khofifah menilai penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari paparan konten yang tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), hingga ketergantungan digital dan penurunan kemampuan berpikir kritis.

Kebijakan pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam pendidikan. Aturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai perlindungan anak di ruang digital, yang kerap disebut PP Tunas.

Dalam penerapannya, siswa tetap diperbolehkan membawa telepon genggam ke sekolah. Namun, penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan pembelajaran dan harus berada di bawah pengawasan guru.

Penggunaan gadget di kelas diperkenankan untuk mengakses materi belajar, mengikuti kuis atau asesmen daring, praktik multimedia, serta pengumpulan tugas digital. Di luar kebutuhan tersebut, penggunaan gadget tidak diperbolehkan selama jam pelajaran berlangsung.

Pemprov Jatim berharap pembatasan ini dapat meningkatkan konsentrasi belajar sekaligus mendorong interaksi sosial langsung antarsiswa, termasuk aktivitas fisik ringan dan komunikasi yang lebih sehat.

Sebelum diberlakukan secara resmi, Dinas Pendidikan Jawa Timur telah melakukan uji coba pada awal April 2026 di sejumlah sekolah, salah satunya SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menyatakan kebijakan ini berlaku efektif sejak Senin, 13 April 2026, dan akan dievaluasi secara berkala. Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget anak agar tidak mengganggu proses tumbuh kembang.

Dinas Pendidikan Jawa Timur menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di seluruh satuan pendidikan.