BERITA TERKINI
Jawa Timur Terapkan Pembatasan Penggunaan Gadget di SMA/SMK/SLB Mulai 13 April 2026

Jawa Timur Terapkan Pembatasan Penggunaan Gadget di SMA/SMK/SLB Mulai 13 April 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB sejak 13 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan proses pembelajaran yang lebih aman, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan penggunaan gadget di lingkungan sekolah perlu diatur agar tidak mengganggu kualitas pembelajaran. “Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa.

Khofifah menilai penggunaan gadget yang tidak terkontrol dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis siswa.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan. SKB tersebut melibatkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Menteri Komunikasi dan Digital; Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Menteri Dalam Negeri; Menteri Agama; serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Dalam pelaksanaannya, gadget hanya boleh digunakan siswa untuk kepentingan pembelajaran yang telah direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Siswa tetap diizinkan membawa telepon genggam sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali.

Penggunaan perangkat di kelas dibatasi untuk aktivitas seperti mengakses sumber belajar, mengikuti kuis atau asesmen daring, praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta pengumpulan tugas digital. Di luar kebutuhan tersebut, penggunaan gadget tidak diperkenankan selama jam pelajaran berlangsung.

Pemprov Jatim juga menyebut kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan konsentrasi belajar siswa sekaligus mendorong interaksi sosial langsung, termasuk aktivitas fisik ringan dan komunikasi yang sehat, guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan non-digital.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan gadget telah diuji coba di sejumlah sekolah, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang. Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan tersebut di seluruh satuan pendidikan di Jawa Timur.