Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan pembatasan penggunaan gadget di sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB sejak Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini berlaku bagi murid maupun guru dengan tujuan menciptakan proses pembelajaran yang lebih aman, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemanfaatan gadget di lingkungan sekolah perlu diatur agar kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai tujuan tersebut. Menurutnya, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi memicu sejumlah dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
Dalam ketentuan yang diterapkan, murid tetap diperbolehkan membawa telepon genggam sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali. Namun, penggunaan gadget di sekolah hanya diizinkan untuk kepentingan pembelajaran yang telah direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru.
Contoh penggunaan yang diperbolehkan antara lain untuk mengakses sumber belajar, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, praktik pembelajaran multimedia, serta pengumpulan tugas digital. Sementara itu, pemakaian di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam belajar.
Khofifah menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama sejumlah menteri terkait pemanfaatan gadget dalam pembelajaran, yang dinilai memiliki potensi mendukung efektivitas dan inovasi. Kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan, serta Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak (PP Tunas).
Sebelum diberlakukan, Dinas Pendidikan Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April dan evaluasi di masing-masing sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menyebut uji coba dilakukan di beberapa sekolah, salah satunya SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.
Aries menuturkan kebijakan pembatasan gadget ini didukung oleh orang tua atau wali murid. Ke depan, Dinas Pendidikan Jawa Timur akan melakukan pengawasan serta evaluasi berkala untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.