Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Senin, 13 April 2026.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, aturan tersebut ditujukan untuk menjaga kualitas proses belajar mengajar sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.
“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (14/4).
Menurut Khofifah, penggunaan gadget tanpa pengawasan berisiko menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring, hingga ketergantungan digital yang dapat memengaruhi kemampuan berpikir kritis siswa.
Kebijakan ini disebut sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama empat kementerian terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan. Aturan tersebut juga merujuk pada regulasi mengenai perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Dalam pelaksanaannya, siswa tetap diperbolehkan membawa telepon genggam ke sekolah. Namun, penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan pembelajaran yang telah direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru.
“Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran,” kata Khofifah.
Gadget dapat digunakan untuk mengakses sumber belajar, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta pengumpulan tugas secara digital. Di luar kebutuhan tersebut, penggunaan gadget tidak diperkenankan selama jam pelajaran berlangsung.
“Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” tambahnya.
Pemprov Jatim juga berharap pembatasan ini membuat siswa lebih fokus saat belajar dan meningkatkan interaksi sosial secara langsung di lingkungan sekolah. Selama ini, interaksi tatap muka dinilai berkurang seiring tingginya intensitas penggunaan gadget.
Sebelum diberlakukan, uji coba telah dilakukan pada pekan pertama April 2026 di sejumlah sekolah. Salah satunya dipantau langsung Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.
Dalam uji coba tersebut, siswa diminta menempatkan ponsel di kotak khusus selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Sejumlah sekolah di daerah lain juga melakukan sosialisasi, termasuk melalui video kreatif untuk mengedukasi siswa.
“Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan. Dinas Pendidikan juga sudah menerima instruksi Ibu Gubernur Khofifah bahwa kebijakan sudah mulai diterapkan,” kata Aries.
Dinas Pendidikan Jawa Timur menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget di luar sekolah agar kebijakan berjalan efektif.
“Kebijakan ini didukung orang tua atau wali murid agar anak-anak tidak terpapar pengaruh gadget yang mengganggu tumbuh dan berkembang selama di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Jawa Timur menyatakan akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan.