BERITA TERKINI
Jawa Timur Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB, Khofifah Tekankan Penguatan Karakter Murid

Jawa Timur Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB, Khofifah Tekankan Penguatan Karakter Murid

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Senin, 13 April 2026.

“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (14/4).

Menurut Khofifah, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, mulai dari paparan konten yang tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.

Kebijakan ini disebut sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri—Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA—tentang pedoman pemanfaatan serta pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Selain itu, kebijakan juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Murid tetap diperbolehkan membawa handphone ke sekolah, terutama sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai penunjang pembelajaran.

“Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran,” kata Khofifah.

Gubernur menjelaskan, pemakaian gadget yang diizinkan antara lain untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran.

Khofifah menambahkan, pembatasan ini juga dimaksudkan agar murid lebih konsentrasi dalam kegiatan belajar mengajar. Peserta didik dianjurkan mengutamakan interaksi sosial secara langsung, aktivitas fisik ringan, serta komunikasi sehat dengan teman sebaya guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.

Sebelum diberlakukan secara resmi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026, termasuk evaluasi oleh masing-masing sekolah. Pada 1 April 2026, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai turut mengawasi uji coba, salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.

Sejumlah sekolah juga melakukan sosialisasi kepada murid. Di Kabupaten Sidoarjo, misalnya, SMA Negeri 1 Porong serta SMK Negeri 2 Buduran membuat video kreatif untuk sosialisasi pengendalian penggunaan gadget di sekolah.

Dalam uji coba, murid diminta meletakkan handphone di kotak khusus yang memiliki ruang-ruang kecil seukuran perangkat selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan. Dinas Pendidikan juga sudah menerima instruksi Ibu Gubernur Khofifah bahwa kebijakan sudah mulai diterapkan,” kata Aries.

Aries juga meminta keterlibatan orang tua atau wali murid dalam pengawasan penggunaan gadget. Menurutnya, dukungan keluarga diperlukan agar murid tidak terpapar pengaruh gadget yang dapat mengganggu tumbuh kembang selama berada di lingkungan sekolah.

“Kebijakan ini didukung orang tua atau wali murid agar anak-anak tidak terpapar pengaruh gadget yang mengganggu tumbuh dan berkembang selama di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan Jawa Timur menyatakan akan melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan.