BERITA TERKINI
Jawa Timur Batasi Penggunaan Gadget di SMA/SMK/SLB, Siswa Diminta Lebih Fokus Belajar

Jawa Timur Batasi Penggunaan Gadget di SMA/SMK/SLB, Siswa Diminta Lebih Fokus Belajar

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan proses pembelajaran yang aman, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemanfaatan gadget perlu diatur agar kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai tujuan tersebut. Ia menilai penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi memunculkan berbagai dampak negatif, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.

Kebijakan pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di sektor pendidikan. Aturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mengenai tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan gadget di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan berada di bawah pengawasan guru. Murid tetap diperkenankan membawa handphone sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai penunjang pembelajaran.

Khofifah menjelaskan, penggunaan gadget diizinkan antara lain untuk mengakses sumber belajar, mengikuti asesmen daring, praktik multimedia, hingga pengumpulan tugas digital. Di luar kebutuhan tersebut, penggunaan gadget tidak diperkenankan selama jam pembelajaran.

Pemprov Jatim berharap kebijakan ini dapat meningkatkan fokus belajar siswa sekaligus mendorong interaksi sosial secara langsung antar peserta didik. Siswa juga dianjurkan lebih aktif dalam aktivitas fisik ringan serta membangun komunikasi sehat dengan teman sebaya untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menyampaikan, kebijakan ini telah melalui tahap uji coba pada pekan pertama April 2026. Salah satu uji coba dilakukan di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang, dengan mekanisme penyimpanan handphone di kotak khusus selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Aries menambahkan, Dinas Pendidikan Jatim mendorong keterlibatan orang tua atau wali murid dalam mengawasi penggunaan gadget anak di luar sekolah. Dinas juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. Menurutnya, dukungan semua pihak diperlukan agar anak tidak terpapar dampak negatif penggunaan gadget yang berlebihan.