Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menyatakan masyarakat kini dapat melaporkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Pelaporan ini ditujukan bagi penerima manfaat program, seperti guru dan murid, untuk menyampaikan temuan secara langsung melalui tautan yang disediakan.
Reda menjelaskan, laporan dapat disertai bukti berupa foto atau video makanan yang diterima. Bukti visual tersebut digunakan untuk memastikan kesesuaian kualitas makanan maupun anggaran per sajian. “Jika makanan tidak layak atau tidak sesuai standar, masyarakat bisa langsung melaporkannya melalui aplikasi dengan bukti visual,” kata Reda saat menghadiri Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4) malam.
Menurut Reda, aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital Kejaksaan Agung yang telah terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Melalui platform tersebut, aparat intelijen kejaksaan dapat memantau pelaksanaan program di lapangan.
Untuk memastikan validitas laporan, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional. Anggota organisasi itu di tingkat desa akan dilibatkan untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi. “Dengan sistem ini, tata kelola keuangan desa dapat terpantau dan terverifikasi dengan baik, termasuk dalam pelaksanaan program MBG,” ujar Reda.
Ia menambahkan, mekanisme pelaporan ini telah mulai diterapkan di sejumlah daerah, salah satunya di Pacitan, Jawa Timur. Dari laporan masyarakat yang masuk, Kejaksaan disebut langsung menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberikan sanksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika ditemukan pelanggaran.
Reda menyebut sanksi dapat diberikan mulai dari teguran hingga penangguhan operasional, bergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan. Ia juga mengatakan penerapan aplikasi Jaga Desa dilakukan secara bertahap, dengan sebagian besar desa di Pulau Jawa telah menggunakannya, dan berharap implementasinya segera merata di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menilai aplikasi Jaga Desa dapat memperkuat sistem pengawasan program MBG. Menurutnya, platform tersebut memungkinkan pemantauan penggunaan anggaran secara digital, termasuk dana yang bersumber dari masyarakat.
Dadan menjelaskan sekitar 93 persen anggaran BGN untuk program MBG disalurkan melalui rekening virtual (virtual account) ke SPPG di seluruh Indonesia, yang mayoritas berada di wilayah desa. “Dengan sinergi antara BGN dan Kejaksaan Agung, pengawasan terhadap pemanfaatan dana di setiap SPPG akan semakin optimal,” ujarnya.