BERITA TERKINI
Jamintel: Laporan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Bisa Disampaikan lewat Aplikasi Jaga Desa

Jamintel: Laporan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Bisa Disampaikan lewat Aplikasi Jaga Desa

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani menyatakan masyarakat dapat melaporkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Reda mengatakan penerima manfaat MBG dapat menyampaikan laporan langsung terkait produk makanan yang diterima. Laporan dapat dilengkapi foto atau video untuk memastikan kesesuaian makanan dengan standar kualitas maupun anggaran per sajian.

“Ada link diberikan kepada penerima manfaat. Penerima manfaat itu guru-murid. Di link itu mereka mengisi video atau foto dari produk tersebut. Kalau memang basi, sudah, bilang basi. ‘Wah, ini kurang dari Rp10 ribu,’ kira-kira, ‘Cuma nasi sama kentang doang,’ foto,” kata Reda saat menghadiri Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4) malam.

Ia menjelaskan Jaga Desa merupakan inovasi digital Kejaksaan Agung yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Menurut Reda, melalui aplikasi tersebut intel jaksa dapat melakukan pemantauan.

Untuk mengecek ulang kebenaran laporan, Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas). Anggota Abpednas di desa-desa disebut akan diberdayakan untuk memantau langsung ke lokasi.

“Kalau benar kan berarti bagus. Ada tata kelola keuangan desa yang termonitor dengan baik dan terverifikasi. Kemudian, ada pengembangan-pengembangan, di mana ada produk dari pemerintah, yaitu MBG,” ujar Reda.

Reda menambahkan skema pelaporan dan pemantauan tersebut sudah mulai diterapkan, salah satunya di Pacitan, Jawa Timur. Dari laporan masyarakat, Kejaksaan mengusutnya dan melaporkan lebih lanjut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar dapat menindaklanjuti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait.

“Sudah ada laporan-laporan, misalnya di Pacitan, kemarin, produknya begini, jelek, segala macam. Langsung report (lapor), kita langsung ingatkan kepada sekolahnya maupun kita laporkan juga kepada BGN untuk kasih sanksi ke SPPG. Sanksinya bisa, pertama, mungkin teguran. Kalau itu bisa juga di- suspend (ditangguhkan),” kata Reda.

Ia menyebut penerapan aplikasi Jaga Desa dilakukan secara bertahap dan sebagian besar desa di Pulau Jawa sudah menggunakannya. “Tapi semua hampir semua link sudah kami serahkan. Jadi, mudah-mudahan bisa merata,” ujarnya.

Kepala BGN Dadan Hindayana yang hadir dalam acara tersebut mengatakan Jaga Desa dapat menambah sarana pengawasan terhadap program MBG. Menurutnya, aplikasi itu relevan karena memungkinkan berbagai aspek pembangunan di desa, termasuk penggunaan dana yang bersumber dari uang rakyat, dipantau secara digital.

Dadan menyebut 93 persen anggaran BGN untuk MBG disalurkan ke rekening virtual (virtual account) SPPG di seluruh Indonesia yang mayoritas berada di desa-desa. “Dengan kerja sama BGN dengan Kejaksaan Agung, saya kira pengawasan terkait dengan pemanfaatan dana di virtual account di setiap SPPG akan semakin intens,” kata dia.