SEMARANG — Investasi energi baru terbarukan (EBT) di Jawa Tengah menunjukkan peningkatan pada triwulan pertama 2025. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah mencatat, sebanyak 25 pelaku usaha telah menanamkan modal di sektor EBT dengan realisasi investasi bertahap yang terdata mencapai Rp 4,33 triliun.
Kepala DPMPTSP Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan, capaian tersebut menandai tren positif di tengah dominasi sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki. Menurut dia, daya tarik investasi Jawa Tengah dipengaruhi oleh ketersediaan sumber daya manusia yang melimpah serta tingkat upah yang kompetitif.
Di sisi lain, Sakina menyebut mulai terlihat pergeseran menuju industri yang lebih ramah lingkungan. Investasi EBT yang tercatat mencakup bidang panel surya, baterai, hingga kendaraan listrik.
“Sampai dengan data triwulan pertama 2025 untuk investasi yang mengarah kepada renewable energy entah itu perusahaan panel surya, baterai, kemudian kendaraan listrik itu di data kami sudah 25 pelaku usaha. Kemudian untuk realisasi investasinya bertahap dan terdata Rp 4,33 triliun,” ujar Sakina saat dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).
Selain investasi, penggunaan panel surya oleh perusahaan di Jawa Tengah juga disebut meningkat. Sakina menyampaikan, saat ini ada 21 perusahaan yang menggunakan solar panel dengan kapasitas di atas 500 kilowatt. Sementara itu, 60 perusahaan lainnya menggunakan panel surya dengan kapasitas di bawah 50 megawatt.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut menyiapkan insentif bagi pelaku usaha penanaman modal dalam negeri (PMDN) di sektor EBT. Bentuk insentif yang diberikan berupa keringanan pajak, antara lain pajak air permukaan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB).
Namun, untuk memperoleh keringanan tersebut perusahaan harus memenuhi 15 parameter, termasuk penetapan upah minimal serta pendaftaran tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Penggunaan energi baru terbarukan juga menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan insentif.
Sakina mencontohkan, perusahaan di sektor kelistrikan diwajibkan menggunakan panel surya. Ia menambahkan, sejumlah pembeli (buyer) kini juga mensyaratkan penggunaan energi hijau pada produk yang mereka beli. Jika perusahaan tidak memenuhi klausul penggunaan EBT, insentif yang diberikan dapat gugur.
“Ada satu klausul menggunakan energi baru terbarukan, itu wajib, Kalau tidak, berarti ini (insetif) gugur. Jadi, kami mensyaratkan demikian dan beberapa (perusahaan) sudah mengikuti,” tuturnya.
Meski demikian, Sakina mengakui masih ada tantangan dalam penerapan EBT, terutama pada pelaku industri PMDN kelas menengah yang dinilai masih minim mengadopsi energi terbarukan. Ia menyebut kolaborasi pemerintah dan pihak swasta terus dilakukan untuk mendorong industri yang lebih ramah lingkungan.
Di sisi lain, investasi penanaman modal asing (PMA) yang berorientasi ekspor disebut diwajibkan menggunakan EBT sebagai bagian dari operasional. Dengan tren investasi dan dukungan kebijakan tersebut, Jawa Tengah menargetkan penguatan arah industri yang lebih berkelanjutan.