Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Namun, IDAI menilai pembatasan akses internet bagi anak perlu dibarengi penguatan fungsi pendampingan orang tua di rumah agar kebijakan berjalan efektif.
Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, dr. Fitri Hartanto, menekankan bahwa upaya perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan aturan. Menurutnya, efektivitas kebijakan mensyaratkan sinergi antara regulator, platform digital, orang tua, dan tenaga pendidik.
“Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting. Ini bukan tentang mengganti peran orang tua dengan aturan, tetapi tentang bagaimana aturan ini menjadi fondasi yang memungkinkan orang tua untuk menjalankan perannya dengan lebih baik. Yang kita jaga bukan sekadar akses anak terhadap gawai, melainkan masa depan mereka. Anak-anak butuh waktu untuk bergerak, berinteraksi secara nyata, dan mengembangkan resiliensi. PP TUNAS memberi kita ruang untuk memulihkan keseimbangan itu,” kata dr. Fitri dalam pernyataan yang dikutip Selasa (31/3/2026).
Dr. Fitri menyampaikan, idealnya setiap anak mendapat pendampingan orang tua saat mengakses internet. Namun, ia mengakui kondisi di lapangan tidak selalu memungkinkan, karena tidak semua anak dapat didampingi setiap saat. Selain itu, kapasitas dan literasi digital tiap keluarga juga berbeda.
Menurutnya, kesenjangan tersebut membuat kebijakan berbasis perlindungan struktural menjadi mendesak, agar perlindungan anak tidak hanya bergantung pada kemampuan masing-masing keluarga dalam mengawasi penggunaan internet.