BERITA TERKINI
IDAI Dukung Pembatasan Medsos Anak: Usia di Bawah 2 Tahun Tidak Boleh Terpapar Gawai

IDAI Dukung Pembatasan Medsos Anak: Usia di Bawah 2 Tahun Tidak Boleh Terpapar Gawai

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). IDAI menegaskan, anak di bawah usia dua tahun tidak boleh terpapar gawai sama sekali.

Dukungan tersebut disampaikan seiring penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), serta aturan turunan dari Komdigi yang mengatur pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah platform digital.

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menilai kebijakan pembatasan usia menjadi langkah penting untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif dunia digital. Ia menyebut kebijakan ini telah lama dinantikan kalangan medis karena dampak media sosial terhadap anak dinilai kian mengkhawatirkan.

“Kebijakan ini sudah lama dinantikan kalangan medis karena dampak media sosial terhadap anak semakin mengkhawatirkan. Namun, ini baru langkah awal dan harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Piprim dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/4).

Piprim menekankan, dua tahun pertama kehidupan merupakan periode krusial bagi perkembangan otak anak. Karena itu, menurutnya, anak tidak boleh terpapar layar pada masa tersebut.

Ia menjelaskan, pada fase awal kehidupan, anak membutuhkan interaksi langsung dan stimulasi nyata yang tidak dapat digantikan perangkat digital. Paparan gawai terlalu dini dinilai berisiko mengganggu perkembangan sensorik dan kognitif, serta kemampuan sosial anak.

Selain itu, IDAI menilai pembatasan usia 16 tahun sebagai batas minimal penggunaan media sosial sudah tepat. Pada usia tersebut, anak dinilai lebih siap secara emosional dan kognitif untuk menghadapi berbagai risiko di ruang digital.

Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Fitri Hartanto, menambahkan bahwa pembatasan ini perlu dibarengi dengan pendampingan orang tua di rumah.

“Pembatasan usia penting, tetapi peran orang tua tetap utama. Aturan ini justru menjadi fondasi agar orang tua bisa lebih optimal mendampingi anak,” kata Fitri.