Tulungagung — Polemik pengadaan jaringan internet untuk 32 puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung mengarah pada kejelasan. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Tulungagung, Jumat (20/02/2026), para pihak menyepakati bahwa proses pengadaan telah berjalan sesuai koridor hukum.
Kepala Dinkes Tulungagung dr. Desi Lusiana Wardhani menyatakan pihaknya berkomitmen pada ketaatan hukum dan kebijakan pemerintah daerah. Ia menegaskan pemilihan penyedia jasa dilakukan melalui tahapan yang transparan.
“Paparan kami menunjukkan bahwa pengadaan internet di 32 UPT Puskesmas telah melalui tahapan prosedur yang benar, mulai dari perencanaan hingga penetapan penyedia. Seluruh penyedia jasa sudah terdaftar dan dipilih secara resmi melalui e-katalog,” ujar dr. Desi.
Dalam hearing tersebut, dr. Desi juga menanggapi isu terkait Ruang Milik Jalan (Rumija). Ia menjelaskan adanya masa transisi regulasi, merujuk keterangan Kepala DPMPTSP bahwa persyaratan Rumija baru diatur secara spesifik dalam Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tarif dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, karena aturan tersebut relatif baru, Rumija sebelumnya belum menjadi syarat wajib bagi penyedia saat mendaftar di e-katalog. Meski demikian, Dinkes menyatakan dukungan terhadap koordinasi antara DPMPTSP dan ULP agar persyaratan Rumija dapat diintegrasikan ke dalam sistem e-katalog untuk seluruh penyedia jasa pada tahap berikutnya.
Dari sisi DPRD, Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung H. Fuad Ashari menyampaikan bahwa hasil hearing tidak menemukan pelanggaran prosedur yang prinsipil. Namun, Komisi C memberikan catatan untuk perbaikan tata kelola pengadaan ke depan.
“Kami melihat ada variasi dalam tingkat kelengkapan izin usaha antar-provider, khususnya terkait PB-UMKU. Kami memandang perlu adanya penguatan verifikasi administrasi dan legalitas oleh OPD terkait agar tahapan pengadaan ke depan semakin tertib dan akuntabel,” tegas Fuad.
Secara umum, pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa dinamika pengadaan jasa internet 32 puskesmas untuk tahun anggaran 2026 berada pada ranah administratif. Masalah yang muncul dinilai sebagai bagian dari pembinaan internal untuk penyempurnaan sistem, sehingga dinilai minim potensi untuk berlanjut ke ranah hukum.