BERITA TERKINI
Gunung Raja Paksi Ubah Status dari PMDN Menjadi PMA Setelah RUPSLB

Gunung Raja Paksi Ubah Status dari PMDN Menjadi PMA Setelah RUPSLB

PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) resmi mengubah status perseroan dari Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Perubahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan investor dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025.

Presiden Direktur GGRP, Siti Humayah, menjelaskan perubahan status tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan struktur kepemilikan saham, menyusul masuknya PT Apollo Visintama Putra yang disebut sebagai perusahaan penanaman modal asing.

Ia menyampaikan, sesuai rekomendasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menyesuaikan data perseroan pada sistem Administrasi Badan Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia serta sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM, perusahaan wajib menyesuaikan jenis perseroan dari PMDN menjadi PMA.

PT Apollo Visintama Putra tercatat masuk ke struktur permodalan utama GGRP melalui pembelian saham dari pemegang saham lama, Limiwaty Lie. Kepemilikan saham yang diambil setara dengan 19,37% saham dan transaksi dilakukan di pasar negosiasi (free of payment) pada 5 Juni 2024.