Grab mengumumkan akan menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 kepada 400 ribu mitra pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online. Nilai BHR paling kecil ditetapkan Rp150 ribu untuk mitra pengemudi ojol dan Rp200 ribu untuk mitra pengemudi taksi online.
Besaran BHR tahun ini juga memiliki batas maksimal, yakni Rp850 ribu untuk mitra pengemudi ojol dan Rp1,6 juta untuk pengemudi taksi online. Grab menyebut nominal terendah BHR meningkat dibandingkan tahun lalu. Untuk pengemudi ojol, nilai minimal naik dari Rp50 ribu menjadi Rp150 ribu.
Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan BHR diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada mitra pengemudi dengan produktivitas tinggi. Menurutnya, penentuan penerima dan besaran BHR didasarkan pada indikator produktivitas, termasuk jumlah dan konsistensi penyelesaian order serta kualitas pelayanan.
Grab menilai pendekatan berbasis produktivitas diperlukan agar apresiasi diberikan secara proporsional sesuai partisipasi mitra dalam ekosistem kerja yang fleksibel. Perusahaan juga menekankan bahwa pola partisipasi mitra bersifat dinamis, seiring kebebasan mitra menentukan waktu dan intensitas aktivitasnya.
Berdasarkan data internal per Desember 2025, dari sekitar 3,7 juta mitra terdaftar, jumlah mitra yang menerima setidaknya satu order dalam satu bulan berjalan berada pada kisaran 700 ribu hingga 800 ribu orang. Grab menyebut angka tersebut dapat berubah dari waktu ke waktu, mengikuti kebutuhan, preferensi, dan tingkat partisipasi masing-masing individu.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan skema BHR perlu mempertimbangkan fleksibilitas model kemitraan di sektor ekonomi digital. Ia menilai pembedaan antara mitra yang aktif penuh waktu dan paruh waktu perlu menjadi perhatian karena karakter model bisnisnya berbeda dengan pekerja pada umumnya.
Pemerintah sendiri menetapkan besaran BHR bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi sebesar 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, dan meningkat dari ketentuan tahun lalu yang sebesar 20%.
Pemerintah juga mendorong penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu mitra memenuhi kebutuhan menjelang hari raya sekaligus menjaga daya beli.