BERITA TERKINI
Gelombang Migrasi Startup Indonesia ke Singapura dan Pertimbangan Pajak di Baliknya

Gelombang Migrasi Startup Indonesia ke Singapura dan Pertimbangan Pajak di Baliknya

Tahun 2025 disebut menjadi momen penting dalam lanskap ekonomi digital Indonesia setelah Traveloka dikabarkan secara resmi memindahkan kantor pusatnya ke Singapura. Perpindahan ini menambah daftar perusahaan teknologi asal Indonesia yang dalam satu dekade terakhir mengalihkan domisili hukum ke negara tersebut, termasuk Gojek, Tokopedia, dan Bukalapak.

Meski alasan yang kerap dikemukakan berkaitan dengan akses pendanaan global dan perluasan pasar, tulisan opini yang dipublikasikan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai terdapat strategi perencanaan pajak yang turut melatarbelakangi keputusan itu. Penulis, yang berpengalaman menangani restrukturisasi lintas yurisdiksi, menyebut fenomena ini sebagai refleksi persaingan antarnegara dalam menarik basis pajak di era ekonomi digital.

Menurut tulisan tersebut, pola perpindahan umumnya bukan relokasi kegiatan usaha secara menyeluruh. Operasional perusahaan tetap berlangsung di Indonesia, sementara entitas induk atau holding company dipindahkan ke Singapura. Traveloka dicontohkan masih menjalankan aktivitas dan mengelola sekitar 2.000 karyawan di kawasan BSD, namun memindahkan entitas induknya. Dalam terminologi perpajakan internasional, praktik ini digambarkan sebagai migrasi korporasi yang didorong motif pajak (tax-driven corporate migration), yakni ketika aktivitas bisnis tetap berada di satu negara, sementara kedudukan hukum berada di yurisdiksi dengan beban pajak lebih rendah.

Penulis juga menyoroti pemilihan waktu relokasi yang kerap dilakukan ketika perusahaan dinilai telah stabil secara finansial dan mendekati rencana penawaran saham perdana (IPO). Dalam praktik perencanaan pajak, momentum tersebut disebut ideal karena terjadi sebelum peristiwa likuiditas besar seperti IPO atau merger dan akuisisi (M&A).

Dari sisi bisnis, Singapura disebut menawarkan sejumlah keunggulan, antara lain sebagai pusat keuangan Asia dengan sistem hukum common law, regulasi yang stabil, dan rekam jejak mendukung IPO besar. Domisili di Singapura dinilai dapat mempermudah akses ke investor institusional serta menekan biaya pendanaan. Selain itu, skema dual listing yang memungkinkan pencatatan saham di Singapura dan Jakarta disebut memberi fleksibilitas lebih besar.

Singapura juga dipandang strategis untuk ekspansi regional Asia Tenggara. Dengan lebih dari 80 perjanjian pajak berganda (P3B), negara tersebut disebut menyediakan struktur fiskal yang lebih efisien untuk ekspansi lintas batas, termasuk mengurangi beban pajak potong. Di luar aspek pajak, efisiensi birokrasi dan kepastian hukum yang tinggi disebut menjadi pertimbangan di industri teknologi yang bergerak cepat.

Dalam tulisan tersebut, pertimbangan perpajakan dirinci dalam beberapa komponen. Pertama, arbitrase tarif pajak penghasilan badan. Perbedaan tarif Indonesia (22%) dan Singapura (17%) dinilai signifikan bagi perusahaan dengan laba besar. Contoh yang diberikan, pada laba US$100 juta, selisih 5% berarti penghematan pajak US$5 juta per tahun. Singapura juga disebut memiliki insentif seperti Skema Pembebasan Pajak Startup (SUTE), yang memberikan pembebasan pajak penuh atas S$100.000 pertama dan 50% pembebasan atas S$200.000 berikutnya dalam tiga tahun pertama.

Kedua, optimalisasi pajak atas keuntungan modal (capital gains). Singapura disebut tidak mengenakan pajak atas capital gains dari penjualan saham, sementara Indonesia mengenakan pajak final 5% bagi entitas asing. Contoh ilustrasi yang diberikan, penjualan saham senilai US$1 miliar akan menimbulkan pajak US$50 juta di Indonesia, sedangkan di Singapura disebut menjadi nol.

Ketiga, pengelolaan pajak dividen. Struktur holding di Singapura disebut dapat menekan pajak atas dividen dari anak perusahaan di Indonesia melalui P3B Indonesia–Singapura, dengan tarif potongan dividen 10% atau 15% bergantung pada persentase kepemilikan. Selain dividen, repatriasi laba juga disebut dapat dilakukan melalui royalti, jasa manajemen, atau pinjaman antarperusahaan dengan tarif yang lebih optimal.

Keempat, penyusunan struktur pajak internasional yang lebih kompleks. Dengan entitas induk di Singapura, perusahaan disebut memiliki fleksibilitas untuk mengatur repatriasi laba dari negara lain seperti Thailand atau Vietnam dengan pajak lebih rendah dibandingkan jika langsung ke Indonesia. Dalam konteks perusahaan teknologi, aset kekayaan intelektual (intellectual property) juga disebut dapat dialihkan ke entitas induk di Singapura, sementara anak perusahaan di Indonesia membayar royalti sehingga laba berpindah dari yurisdiksi pajak lebih tinggi ke lebih rendah. Fungsi manajemen, perencanaan keuangan, riset dan pengembangan, hingga pembiayaan juga disebut dapat dipusatkan di Singapura, dengan entitas Indonesia membayar jasa terkait. Skema pinjaman dari holding Singapura ke anak perusahaan Indonesia turut disebut sebagai mekanisme lain, dengan catatan kepatuhan pada ketentuan thin capitalization.

Meski strategi tersebut dinilai sah secara hukum, tulisan itu mengingatkan adanya risiko karena otoritas pajak Indonesia disebut semakin canggih dalam mengidentifikasi dan menindak praktik penghindaran pajak agresif, termasuk melalui penerapan inisiatif BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) dan penguatan aturan transfer pricing. Tren global juga disebut mengarah pada pajak berbasis substansi, sehingga pemindahan alamat hukum saja dinilai tidak cukup tanpa aktivitas bisnis riil, keputusan strategis, dan kehadiran operasional yang valid di Singapura.

Di sisi kebijakan, pemerintah Indonesia disebut mulai merancang langkah seperti pajak atas layanan digital, penguatan definisi beneficial ownership, serta revisi perjanjian pajak internasional. Penulis menilai langkah-langkah ini berpotensi mengurangi efektivitas strategi migrasi berbasis pajak. Selain dampak penerimaan negara, perpindahan pusat pengambilan keputusan juga dipandang berisiko mengurangi ketersediaan tenaga kerja terampil di bidang manajerial dan pengambilan keputusan, yang dinilai dapat memengaruhi inovasi dan pengembangan ekosistem digital.

Tulisan tersebut juga menilai keberhasilan awal pelaku migrasi dalam mengoptimalkan struktur pajak dapat mendorong perusahaan lain mengikuti jejak serupa. Karena itu, penulis menyarankan beberapa opsi kebijakan, antara lain menurunkan tarif pajak penghasilan badan ke kisaran 17–19% dan memberi insentif bagi sektor teknologi, menerapkan aturan Controlled Foreign Corporation (CFC) serta pelaksanaan penuh rekomendasi BEPS dan penegakan transfer pricing, menegosiasikan ulang P3B dengan klausul anti-penyalahgunaan dan persyaratan substansi minimum, serta menyusun paket insentif investasi bagi perusahaan teknologi yang berkomitmen menjalankan kegiatan operasional substansial di Indonesia.

Kesimpulan tulisan itu menekankan bahwa perpindahan startup Indonesia ke Singapura perlu menjadi perhatian pembuat kebijakan. Di tengah ekonomi digital yang semakin mobile, tantangan tidak hanya menarik investasi, tetapi juga mempertahankan perusahaan dalam negeri yang telah tumbuh. Isu ini disebut bukan semata soal penerimaan negara, melainkan juga kemampuan Indonesia membina dan mempertahankan perusahaan inovatif yang menjadi pendorong transformasi ekonomi.

Artikel ini berasal dari tulisan opini yang mencantumkan penulis sebagai anggota IKPI Cabang Jakarta Selatan, DR. Wiston Manihuruk, dan memuat disclaimer bahwa isi merupakan pendapat pribadi penulis.