Tahun 2025 disebut menjadi momen penting dalam peta ekonomi digital Indonesia setelah Traveloka, salah satu perusahaan unicorn, memindahkan kantor pusatnya ke Singapura. Langkah ini menambah daftar perusahaan teknologi asal Indonesia yang dalam satu dekade terakhir mengalihkan domisili hukumnya ke negara tersebut, termasuk Gojek, Tokopedia, dan Bukalapak.
Dalam pandangan penulis yang berprofesi di bidang perpajakan internasional, fenomena ini mencerminkan persaingan antarnegara dalam menarik basis pajak di era ekonomi digital. Alasan yang kerap dikemukakan—seperti akses pendanaan global dan ekspansi pasar—dinilai berjalan beriringan dengan strategi perencanaan pajak yang tersusun dan sistematis.
Bukan relokasi operasional, melainkan restrukturisasi
Pola perpindahan yang digambarkan relatif seragam: kegiatan usaha dan operasional tetap berlangsung di Indonesia, sementara entitas induk (holding company) dipindahkan ke Singapura. Traveloka, misalnya, disebut masih mengelola sekitar 2.000 karyawan di kawasan BSD, namun memindahkan kedudukan hukum induk perusahaan. Dalam konteks perpajakan internasional, kondisi ini disebut sebagai migrasi korporasi yang didorong motif pajak, ketika aktivitas bisnis tetap di Indonesia tetapi pusat legal berada di yurisdiksi dengan beban pajak lebih ringan.
Penulis juga menyoroti bahwa dalam sejumlah laporan, sebagian unicorn yang berawal dari Indonesia kini dikategorikan sebagai entitas asal Singapura, yang menunjukkan proses migrasi administratif dan legal tersebut telah selesai.
Momentum menjelang IPO
Waktu relokasi dinilai tidak lepas dari pertimbangan strategis. Perpindahan disebut kerap dilakukan saat perusahaan sudah menunjukkan stabilitas finansial dan mendekati rencana penawaran saham perdana (IPO), namun belum memasuki peristiwa likuiditas besar seperti IPO atau merger dan akuisisi (M&A). Pada fase ini, restrukturisasi dinilai lebih mudah dilakukan.
Singapura digambarkan menawarkan sejumlah keunggulan untuk perusahaan yang ingin berkembang global, mulai dari statusnya sebagai pusat keuangan Asia, sistem hukum berbasis common law, regulasi yang stabil, hingga rekam jejak mendukung IPO. Domisili di Singapura juga disebut dapat mempermudah akses investor institusional dan menekan biaya pendanaan. Selain itu, skema dual listing—pencatatan saham di Singapura dan Jakarta—dipandang memberi fleksibilitas lebih besar.
Ekspansi regional dan jaringan perjanjian pajak
Dari sisi strategi kawasan, Singapura disebut menjadi lokasi yang dianggap ideal untuk ekspansi Asia Tenggara. Salah satu faktor pendukungnya adalah jaringan lebih dari 80 perjanjian pajak berganda (P3B) yang memungkinkan struktur fiskal lebih efisien ketika perusahaan berekspansi lintas negara tanpa terbebani pajak potong tinggi.
Selain faktor pajak, aspek regulasi juga menjadi pertimbangan. Singapura dikenal dengan efisiensi birokrasi dan kepastian hukum yang tinggi, serta kebijakan yang dinilai konsisten mendukung kegiatan usaha. Dalam industri teknologi yang cepat berubah, stabilitas regulasi disebut menjadi nilai tambah.
Komponen strategi pajak yang disoroti
Penulis menguraikan beberapa komponen utama strategi pajak yang dinilai kerap mendasari keputusan migrasi domisili hukum.
Pertama, arbitrase tarif pajak penghasilan badan. Selisih tarif pajak Indonesia (22%) dan Singapura (17%) dinilai bermakna untuk perusahaan dengan laba besar. Penulis memberi ilustrasi bahwa untuk laba US$100 juta, selisih 5% dapat berarti penghematan US$5 juta per tahun. Singapura juga disebut memiliki insentif seperti Skema Pembebasan Pajak Startup (SUTE) yang memberikan pembebasan pajak penuh atas S$100.000 pertama dan pembebasan 50% atas S$200.000 berikutnya selama tiga tahun pertama.
Kedua, optimalisasi pajak atas keuntungan modal. Singapura disebut tidak mengenakan pajak capital gains dari penjualan saham, sementara Indonesia mengenakan pajak final 5% bagi entitas asing. Penulis memberi contoh ilustratif: penjualan saham senilai US$1 miliar berpotensi memunculkan kewajiban US$50 juta di Indonesia, sedangkan di Singapura disebut nol.
Ketiga, pengelolaan pajak dividen. Dengan struktur holding di Singapura, tarif potongan pajak atas dividen dari anak perusahaan di Indonesia disebut dapat ditekan berdasarkan P3B Indonesia–Singapura menjadi 10% atau 15% tergantung persentase kepemilikan. Selain dividen, repatriasi laba juga dapat dilakukan melalui royalti, jasa manajemen, atau pinjaman antarperusahaan dengan tarif yang dianggap lebih optimal.
Keempat, pembentukan struktur pajak internasional yang lebih kompleks. Dengan entitas induk di Singapura, perusahaan dinilai memiliki fleksibilitas menyusun struktur untuk ekspansi ke negara lain seperti Thailand atau Vietnam, dengan repatriasi laba yang disebut lebih efisien dibandingkan jika langsung ke Indonesia. Penulis juga menyinggung kemungkinan pengalihan aset kekayaan intelektual (intellectual property) ke entitas induk di Singapura, sehingga anak perusahaan di Indonesia membayar royalti dan laba berpindah dari yurisdiksi pajak lebih tinggi ke yang lebih rendah. Fungsi-fungsi seperti manajemen risiko, perencanaan keuangan, litbang, hingga pembiayaan juga dapat dikonsentrasikan di Singapura, sementara entitas di Indonesia membayar jasa atas fungsi tersebut. Skema pinjaman dari holding kepada anak perusahaan di Indonesia juga disebut dapat membuat pendapatan bunga dikenai pajak lebih rendah, dengan catatan memenuhi ketentuan thin capitalization.
Risiko dan arah kebijakan global
Meski strategi tersebut disebut sah secara hukum, penulis menekankan adanya risiko. Otoritas pajak Indonesia dinilai semakin mampu mengidentifikasi praktik penghindaran pajak agresif, termasuk melalui penerapan inisiatif BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) serta penguatan aturan transfer pricing.
Penulis juga menyoroti tren global yang mengarah pada pajak berbasis substansi nyata. Pemindahan alamat hukum saja dinilai tidak cukup; perusahaan perlu menunjukkan aktivitas bisnis riil, pengambilan keputusan strategis, dan kehadiran operasional yang valid di Singapura.
Respons pemerintah dan dampak yang dikhawatirkan
Pemerintah Indonesia disebut mulai merancang kebijakan baru, seperti pajak atas layanan digital, penguatan definisi beneficial ownership, serta revisi perjanjian pajak internasional. Langkah-langkah ini diperkirakan dapat mengurangi efektivitas strategi migrasi berbasis pajak.
Penulis mengingatkan bahwa bila fungsi manajemen dan strategis berpindah ke luar negeri, Indonesia berisiko kehilangan tenaga kerja terampil, khususnya di level manajerial dan pengambil keputusan. Pusat pengambilan keputusan juga dipandang berperan dalam inovasi, kemitraan strategis, dan pengembangan ekosistem, sehingga perpindahan ini dikhawatirkan menghambat visi Indonesia menjadi pusat digital kawasan. Keberhasilan awal para pelaku migrasi juga disebut berpotensi memicu perusahaan lain mengikuti langkah serupa.
Usulan kebijakan
Dalam tulisannya, penulis menyarankan sejumlah langkah yang dapat dipertimbangkan pemerintah, antara lain menurunkan tarif pajak penghasilan badan ke kisaran 17–19% serta memberi insentif bagi sektor teknologi agar tetap kompetitif. Ia juga menyebut perlunya penerapan aturan Controlled Foreign Corporation (CFC), pelaksanaan penuh rekomendasi BEPS, serta penegakan transfer pricing yang ketat.
Selain itu, penulis mendorong negosiasi ulang P3B dengan memasukkan klausul anti-penyalahgunaan, persyaratan substansi minimum, dan mekanisme pertukaran informasi yang lebih efektif. Pemerintah juga disarankan menyusun paket insentif investasi khususnya bagi perusahaan teknologi yang berkomitmen menjalankan kegiatan operasional substansial di Indonesia.
Penulis menutup dengan menilai bahwa migrasi startup Indonesia ke Singapura perlu menjadi perhatian serius pembuat kebijakan. Isu ini, menurutnya, bukan hanya menyangkut penerimaan negara, tetapi juga kemampuan Indonesia membina dan mempertahankan perusahaan inovatif sebagai penggerak transformasi ekonomi di masa depan.