Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Yogyakarta menyatakan dukungan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transformasi Digital yang diusulkan pihak eksekutif. Dalam pembahasan raperda tersebut, Fraksi PPP menekankan pentingnya pengembangan aplikasi layanan publik satu pintu yang terintegrasi.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta, Setyaji Hermawan, mengatakan peralihan dari layanan manual ke sistem digital perlu diarahkan untuk memaksimalkan kinerja birokrasi secara menyeluruh. Menurutnya, integrasi teknologi dalam layanan pemerintah tidak hanya mengubah cara kerja, tetapi juga harus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berpandangan bahwa perlu diatur sebuah regulasi yang mampu menciptakan suatu layanan publik yang dapat memenuhi kebutuhan seluruh layanan masyarakat dan dapat dengan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat Kota Yogyakarta,” ujar Setyaji yang akrab disapa Aji.
Ia menjelaskan, aplikasi satu pintu yang terhubung dengan berbagai urusan publik, mulai dari perizinan hingga administrasi, diharapkan dapat menjadi solusi atas kerumitan birokrasi yang selama ini dikeluhkan. Melalui platform tunggal tersebut, warga dinilai dapat mengurus berbagai kebutuhan dari mana saja tanpa harus mengantre atau mendatangi kantor terkait secara fisik.
Konsep integrasi itu juga diharapkan mencakup seluruh proses layanan, dari tahap permohonan hingga penyelesaian produk layanan dalam satu sistem yang padu.
Selain aksesibilitas, Fraksi PPP menyoroti perlunya standardisasi dalam pelayanan digital untuk menjamin kualitas, keamanan, serta efisiensi pengelolaan data masyarakat. Standar teknis yang jelas dinilai penting untuk mencegah praktik standar ganda dalam pelayanan publik.
“Sehingga tidak terjadi standar ganda pelayanan yang kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat. Dengan adanya acuan standar layanan ini, seluruh lapisan masyarakat diperlakukan secara sama dan adil tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya,” kata Aji.
Meski mendorong lahirnya aturan baru, Fraksi PPP berpandangan regulasi lama yang masih relevan tidak perlu dihapus sepenuhnya. Sejumlah aspek seperti komunikasi data antar-aplikasi, infrastruktur, keamanan informasi, serta ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, menurutnya perlu tetap diakomodasi dalam raperda sebagai penyempurna yang lebih dinamis dan adaptif.
Di akhir pernyataannya, Setyaji menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penyusunan raperda agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Langkah tersebut, kata dia, diperlukan untuk mencegah tumpang tindih maupun inkonsistensi yang berpotensi menimbulkan ambiguitas aturan bagi berbagai pihak.
“Kami mendorong agar penyusunan Raperda Penyelenggaraan Transformasi Digital ini dapat menciptakan kepastian hukum yang selaras dengan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih atau inkonsistensi hukum untuk semua pihak, sehingga tidak menyebabkan terjadinya ambigu aturan hukum,” tandas Aji.