Di era digital, fotografi tidak lagi sekadar soal menangkap momen. Setiap jepretan kini berpotensi memunculkan perdebatan antara kebebasan berekspresi dan hak atas privasi, antara kreativitas dan aturan hukum, hingga antara keaslian gambar dan teknologi manipulasi. Perkembangan media sosial serta kecerdasan buatan membuat praktik fotografi semakin luas, tetapi juga menghadirkan persoalan etis yang kian kompleks.
Ketegangan itu terasa di ruang-ruang publik, termasuk dalam perbincangan yang ramai di komunitas hobi. Salah satu isu yang sering muncul ialah boleh atau tidak memotret orang di ruang publik tanpa izin. Meski terlihat sederhana, pertanyaan tersebut merembet ke ranah moral, hukum, dan budaya visual yang berkembang saat ini.
Etika memotret di ruang publik
Dalam literatur jurnalisme foto, fotografer—termasuk jurnalis—dituntut menjaga kejujuran visual, menghindari distorsi, serta memastikan potret manusia tidak merendahkan martabat subjek. Prinsip ini menjadi penting ketika foto dipublikasikan dan membentuk persepsi publik.
Dalam konteks street photography, persoalan privasi menjadi lebih rumit. Foto candid bisa bernilai artistik, namun pengambilan gambar orang tanpa izin yang kemudian diunggah ke media sosial atau digunakan secara komersial dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan dinilai melanggar etika.
Fenomena serupa dapat terjadi dalam berbagai aktivitas komunitas, mulai dari olahraga, konvoi kendaraan, hingga kegiatan keluarga di ruang publik. Walau pemotretan di area publik dapat diperbolehkan secara hukum, etika sosial tetap dibutuhkan: menghormati privasi, meminta izin ketika memungkinkan, dan memberi rasa aman kepada subjek foto.
Hak cipta dan kepemilikan foto
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menetapkan bahwa foto merupakan karya cipta yang otomatis dilindungi. Hak moral dan hak ekonomi melekat pada fotografer sebagai pencipta.
Namun, praktik di lapangan tidak selalu sejalan. Sejumlah studi di Indonesia menunjukkan pelanggaran hak cipta foto di media daring masih tinggi, terutama penggunaan foto tanpa izin dan tanpa pencantuman kredit. Dalam kajian tersebut juga dijelaskan bahwa bila foto yang diambil di ruang publik kemudian dipakai untuk tujuan komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang dalam foto atau fotografer, penggunaan itu dapat dipandang sebagai pelanggaran.
Hal ini menegaskan bahwa foto bukan “barang bebas”. Ada hak dan batasan yang menyertainya, dan pelanggaran dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Manipulasi digital, deepfake, dan risiko penyalahgunaan
Kemajuan teknologi membuat batas antara foto dokumenter dan gambar hasil rekayasa semakin kabur. Deepfake, AI image generation, serta teknik penyuntingan tingkat lanjut membuka ruang kreatif, tetapi juga membawa risiko serius.
Sejumlah studi internasional menyoroti bahwa dataset visual untuk pengembangan teknologi AI kerap memuat foto manusia tanpa izin, lalu digunakan ulang oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik. Situasi ini tidak hanya menyangkut privasi, tetapi juga menciptakan rantai distribusi gambar yang sulit dikendalikan.
Manipulasi foto yang merugikan reputasi seseorang juga dapat masuk ranah pidana, terutama bila pengeditan dilakukan untuk tujuan fitnah. Di dunia jurnalistik, manipulasi visual menjadi ancaman bagi kredibilitas media karena foto yang dipoles berlebihan berpotensi menyesatkan publik, merusak prinsip dokumentasi, dan menciptakan bias visual.
Perspektif subjek: pengalaman pelari
Di tengah perdebatan, perspektif subjek yang difoto juga penting dihadirkan. Robert, pelari amatir yang kerap mengikuti acara lari di ruang kota, mengaku merasa senang ketika ada fotografer yang memotret dirinya saat berlari.
“Saya justru senang dengan adanya fotografer karena hasil fotonya keren, bagus, dan membuat saya ingin membelinya,” ujarnya. Robert menambahkan harga foto bisa dinegosiasikan sehingga terasa fleksibel dan terjangkau. Ia juga menekankan tidak ada paksaan dari fotografer untuk membeli, sehingga keputusan tetap berada di tangannya.
Pengalaman ini menunjukkan bahwa fotografi di ruang publik tidak selalu dipandang negatif. Bagi sebagian orang, foto bisa menjadi kenang-kenangan, bukti momen, atau bagian dari identitas. Namun, konteks, persetujuan, dan kenyamanan tetap menjadi kunci.
Pernyataan resmi dan penertiban praktik pemaksaan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sempat menanggapi isu fotografi di ruang publik dan menegaskan kegiatan memotret tetap diizinkan, dengan catatan tidak boleh ada pemaksaan dalam praktik jual-beli foto.
“Nggak ada larangan untuk orang memotret. Tetapi kalau orang memaksa menjual potretnya, ya nggak boleh,” kata Pramono.
Penegasan itu muncul setelah viral kasus di Tebet Ecopark, Jakarta Selatan, terkait komunitas yang meminta tarif tinggi kepada pengunjung yang ingin difoto. Pemerintah provinsi kemudian mengambil tindakan untuk menertibkan praktik tersebut. Pernyataan ini menjadi landasan bahwa fotografi di ruang publik tetap sah selama dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
Catatan bagi penulis dan wartawan
Di tengah dominasi media sosial, foto dapat tersebar secara global dalam hitungan detik. Karena itu, pemahaman atas etika, hak cipta, dan keaslian visual menjadi penting, terutama bagi pekerja media.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: meminta izin tertulis atau setidaknya persetujuan eksplisit sebelum menggunakan foto orang, terutama untuk publikasi atau tujuan komersial; mencantumkan kredit fotografer dan menghormati hak cipta saat menggunakan foto pihak lain; memverifikasi keaslian gambar dari sumber pihak ketiga; serta menjaga kenyamanan subjek, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.
Pada akhirnya, fotografi hari ini tidak sesederhana “jepret dan unggah”. Etika, hukum, dan teknologi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari cara gambar diambil dan disebarkan. Di tengah kompleksitas itu, mempertimbangkan sudut pandang manusia—apakah subjek nyaman, setuju, dan memiliki pilihan—menjadi langkah penting untuk menjaga keadilan, integritas, dan kredibilitas, khususnya dalam kerja jurnalistik.